Operasi Tangkap Tangan
Bupati dan Ajudannya Ditangkap KPK, Inilah Daftar Pejabat di Sumut yang Dicokok KPK
KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan,di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (17/7/2018), selain sudah menjerat sebanyak 38 anggota DPRD
Harus Dipecat
Menanggapi adanya OTT KPK terhadap oknum Bupati Labuhanbatu ini, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, bila Bupati Labuhan Batu PH tersebut ditangkap KPK, maka harus ada sanksi dari partai.
"Jika benar PH kena OTT maka DPP PDIP Perjuangan diminta segera memecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Labuhanbatu," ujarnya kepada Tribun Medan/Tribun-Medan.com, Selasa (17/7/2018) malam.
Sutrisno menambahkan, tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik merupakan tindakan pribadi.
Artinya, tidak ada kaitannya dengan PDIP.
Karena itu, tindakan yang dilakukan Bupati PH sangat memalukan dan mencoreng nama baik PDIP.
Menurutnya, pemecatan dilakukan agar ada efek jera bagi kader yang doyan korupsi.
Karena itu, pemecatan dan pergantian Ketua DPC PDIP Labuhan Batu dibutuhkan segera dalam rangka menghadapi pemilu legislatif 2019.
Deretan kasus korupsi
Terkait dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara, sebelumnya empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.
Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.
Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.
"KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait prapedilan yang diajukan empat orang tersangka dalam kasus suap mantan Gatot Pujo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).
Febri mengatakan, sebagian besar alasan yang disampaikan para tersangka sehingga mengajukan praperadilan sebenarnya sudah masuk pada pokok perkara.
"Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," kata Febri.