Siswa, Guru dan Alumni MAPN 4 Medan Demo Tuntut Kepala Sekolah Dicopot
Bahkan satu spanduk yang dipegang oleh sejumlah siswa tampak bertuliskan kalimat, 'Juli Ganti Kepsek'.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Tariden Turnip
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ratusan siswa-siswi bersama sejumlah guru dan alumni Madrasah Aliyah Persiapan Negeri 4 (MAPN 4) Medan, Jalan Raya Perumahan Griya Martubung, Medan Labuhan menggelar aksi demo, Selasa (17/7/2018).
Ratusan siswa ini menuntut Kepala Sekolah, Nurkholidah Lubis untuk mundur dari jabatannya.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan ungkapan kekesalan mereka terhadap Nurkholidah Lubis.
Bahkan satu spanduk yang dipegang oleh sejumlah siswa tampak bertuliskan kalimat, 'Juli Ganti Kepsek'.
Kepada tribun-medan.com, Nazar Daulay dan Sukril Jamil Harahap yang juga merupakan dewan guru sempat menceritakan alasan mereka melakukan demonstrasi tersebut.
Nazar Daulay mengungkapkan bahwa ada dua hal utama yang mendasari mereka yakni dilanggarnya hak-hak guru dan juga hak-hak siswa.
"Kronologis terjadinya demo di MAPN 4 Medan, karena ada beberapa hal tuntutan yang diminta guru dan siswa yang tidak terlaksana. Pertama penjelasan dari Kepsek Nurkholidah Lubis tentang dana bos triwulan 1 tahun ajaran 2017-2018 yang tidak jelas," ujarnya.
Selain itu, Nazar yang mengajar Bahasa Arab ini juga mengatakan bahwa gaji guru sering terlambat dibayarkan.
Bahkan, Nazar menganggap kepseknya membuat kebijakan tanpa didasari undang-undang Kementrian Agama dan Pendidikan.
"Gaji guru tidak sesuai dengan tanggal, selalu terlambat. Saat ini belum gajian juga alasan uang tidak ada. Rabat/persenan buku tahun ajaran 2017-2018 tidak diberikan pada guru," imbuhnya.
Tak hanya itu, Nazar juga menganggap bahwa Kepala sekolah MAPN 4 Medan adalah kepsek yang arogan. Hal ini katanya karena adanya pemotongan gaji guru yang tidak sesuai kesepakatan.
"Bersifat arogan dalam mengeluarkan kebijakan contohnya memotong gaji guru yang tidak sesuai kesepakatan dari rapat," terangnya.
Sementara itu, terkait hak siswa yang dianggap telah dilanggar oleh Kepsek, Nazar menjelaskan ada beberapa hal yang diantaranya terkait dugaan pungli uang mengambil jurusan dan baju siswa.
"Untuk Hak siswa, pertama tidak ada diberikan kartu tanda siswa (KTS) tetapi uang sudah diambil sejak pendaftaran siswa baru tahun yang lalu. Kedua, baju siswa yang belum diberikan kepada sebagian besar siswa selama sudah setahun berjalan pembelajaran. Sedangkan uangnya sudah diambil. Ketiga, Pengutipan (pungli) uang mengambil jurusan dari siswa baru yang sekarang dikutip Rp 100 ribu per orang, namun tidak ada dasar membuat kebijakan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-dan-guru-man-demo_20180717_194810.jpg)