Mujianto Tiba di Polda Sumut Pascaditangkap di Cengkareng
Pengusaha properti Mujianto alias Anam, yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah
Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.
Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Polda Sumut tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.
Mujianto sendiri resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.
Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.
Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.
(Akb/tribun-medan.com)