Diperiksa 6 Jam, Kejati Sumut Tidak Tahan Mujianto, Diwajibkan Bayar Uang Jaminan Rp 3 Miliar
Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan usai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Usai digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Polda Sumut, Mujianto langsung dibawa ke ruang pidana umum dan langsung diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi selanjutnya akan mengawal penegakan hukum tersangka Mujianto.
Proses penyidikan terhadap mantan DPO Polda Sumut April 2018 lalu berlangsung hampir enam jam.
Mujianto tampak mengenakan kaos kuning dan celana jeans biru.
Ia tiba pukul 11.15 WIB melalui pintu belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/7/2018).
Hingga sekitar pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Mujianto dan Rosihan Anwar dinyatakan usai oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kesimpulannya bahwa keduanya kooperatif," kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.
Kejati Sumatera Utara kemudian menangguhkan penahanan Mujianto dan Rosihan Anwar mempertimbangkan kondisi kesehatan dari surat medis Rumah Sakit Moon Elisabeth Singapura.
Mujianto diketahui beberapa hari yang lalu baru melaksanakan operasi terhadap penyakit yang dideritanya.
Pihak Mujianto dan Rosihan Anwar juga menyerahkan uang jaminan senilai Rp 3 Milyar serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Baca: Terungkap Soeharto Didesak Clinton Teken Perjanjian IMF, tapi Akhirnya Ditinggalkan Gegara Ini!
Baca: Inilah Jumlah Balon DPRD Terpidana Korupsi, Terbanyak Maju dari Gerindra dan Golkar
Baca: Bangun Dinasti Politik, Anak Mantan Gubernur-Bupati Maju Jadi Caleg
"Mujianto tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ada jaminan uang senilai Rp 3 M, dan juga jaminan Keluarga. Dan hal serupa juga kepada Rosihan Anwar yang juga memberikan jaminan keluarga, sehingga hal ini mejadi pertimbangan," jelas Sumanggar Siagian.
Sebelumnya, Mujianto melakukan pelarian selama tiga bulan.
Pengusaha properti Medan ini ditangkap penyidik kepolisian bersama petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia tersangkut kasus dugaan penipuan bisnis senilai Rp 3,5 milliar berdasarkan laporan pengaduan Armen Lubis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-mujianto-t-shirt-kuning-saat-dimintai-keterangan-di-kejati-sumut_20180726_202346.jpg)