Anak Mantan Gubernur Hingga Anak Walikota Tidak Mau Sebut Modal Kampanye, Maju di Usia Muda

Anak pejabat atau tokoh masyarakat yang meramaikan Pemilihan legislatif 2019 tak bersedia menjabarkan secara

tribunmedan
ilustrasi 

KPU sebelumnya menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba, dan koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Tapi, masih ada partai yang melanggar peraturan tersebut.

Berdasar data yang diperoleh Tribun Medan/Tribun-Medan.com, tujuh kabupaten/kota di Sumut melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018. Seperti, di Kabupaten Nias Selatan, Julius Doeli dari Partai Garuda. Lalu, Ariston Mono dari Partai Garuda.

Kemudian, di Kabupaten Deliserdang ada Imam Hidayat dari PPP. Selanjutnya, di Kabupaten Serdangbedagai ada Ahmad Darwis Rambe dari PBB, dan di Padanglawas ada Gusman Hasibuan Padang dari Partai Hanura. Di Kabupaten Toba Samosir ada Monang Sitorus dari Perindo, dan di Tebingtinggi partai Hanura mengusung H T M Jakfar.

Wakil Ketua DPW Hanura Sumut Sodrul Fuad mengatakan, calon legislatif yang diusung Hanura melanggar PKPU Nomor 20 tahun 2018 karena pengurus di daerah tak mengetahui secara detail rekam jejak calon legislatif. Tapi, Hanura akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU.

"Masih jadi bahan diskusi juga, karena pada undang-undang diperbolehkan asalkan mengumumkan ke media. Sedangkan di PKPU malah tidak boleh. Prinsipnya harus ada singkronisasi. Kawan-kawan di sana (daerah) tidak tahu ada waktu untuk memperbaiki," katanya.

Menurutnya, ada waktu bagi partai untuk memperbaiki berkas calon legislatif sebelum ditetapkan DCT. Karena itu, ia berjanji akan mengikuti peraturan yang ditetapkan KPU. Sehingga mereka akan menjalani ketentuan, dan mengusung kader yang bersih.

"Bagi kami kalau ada kader yang bersih mengapa usung koruptor. Bawaslu harus sampaikan catatan supaya jadi perhatian kita bersama," ujarnya. Selain itu, kader pindah partai merupakan dinamika politik menjelang Pemilihan Legislatif 2019.

Terkait fenomena ini, kata Sodrul, Hanura tidak mungkin menghambat seseorang untuk pindah partai. Namun, ia mengatakan, selama ini, Hanura berupaya mengakomodir pengurus lama dan pengurus baru.

"Kalau Nurhajizah Marpaung barangkali merasa tidak nyaman. Dahulu Hanura mengusung ERAMAS sedangkan dia tahu sendiri dukungan ke mana. Jadi tidak enak. Kalau Landen sebenarnya masih enjoy-enjoy saja. Tapi semua itu hak mereka," katanya

Sementara itu, Ketua DPW PPP Sumut Yulizar Parlagutan Lubis tidak tahu Imam Hidayat diusung sebagai calon legislatif dari Deliserdang. Imam disebut-sebut tersandung kasus kejahatan seksual terhadap anak.

"Imam tidak mencalonkan diri, tapi nanti saya kroscek lagi masalah itu. Nanti saya tanya dulu tapi kalau tidak salah istrinya yang mencalonkan diri. Tapi, ia memang kader dari PPP dan anggota DPRD. Jadi belum bisa dipastikan, saya tanyakan dulu," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menuturkan, KPU sedang melakukan pengecekan data calon anggota legislatif. Bila benar ada pelanggaran terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018, maka tidak dapat mencalonkan diri.

"Kalau memang ada calon yang pernah terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi maka partai politik harus mengganti pada saat DCS. Artinya sebelum DCT sudah ada pengganti. Kemudian kami akan beritahu ke partai," katanya.

Ia mengungkapkan, seluruh mantan terpidana yang menjalani hukuman lima tahun atau di bawah lima tahun tetap melampirkan dokumen vonis dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, surat keterangan dari lapas telah menjalani pidananya.(tio)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved