Inilah Wadir Resnarkoba AKBP Hartono yang Diciduk Petugas Bandara Bawa 23,8 Gram Sabu
"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya."
Pencopotan ini dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1855/VII/KEP./2018 yang dikeluarkan pada Sabtu (28/7/2018) dan ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono membenarkan kasus yang tengah membelit anggotanya itu.
“Iye,” ujar Kapolda singkat membalas pesan WhatsApp Tribun, Minggu (29/72018) malam.
Baca: 9 Tahun Menghilang, Ternyata Pria Ini Tenggelam Bersama Mobil yang Terlihat dengan Google Maps
Baca: Iwan Tewas Ditelan Buaya Muara Masuk dalam Sungai, Jasad Ditemukan Tinggal Separo
Baca: Denny Sumargo Lamar Dita Soedarjo, Anak Bos Perusahaan Eskrim dan Media Massa
Jenderal bintang dua ini memastikan tak akan tebang pilih dalam penegakan hukum, termasuk jika anggota Polda Kalbar terlibat kasus narkotika.
“Saya selaku Kapolda terkait kejahatan Narkoba, siapapun yang berafiliasi dan bersindikasi termasuk dijajaran kami, dengan tindakan tegas akan kami proses sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.
Penangkapan terhadap AKBP HT juga dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
"Oknum AKBP H tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan kita proses pelanggaran kode etik profesinya dan proses pidananya," kata Brigjen M Iqbal.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Narkoba atau pidana lain.
Polri komitmen untuk memberikan reward and punishment.
"Polri Tegas pada oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau pidana apapun," tegas Iqbal.
Iqbal menambahkan, HT saat ini sudah diamankan oleh tim Propam Mabes Polri.
Baca: 10 Anggota Paskibraka Pukuli Supir Angkot dan Tendang Perut Penumpang Wanita yang Coba Melerai
Baca: Hindari Lobang, Aiptu Mangisara Simbolon Malah Ditabrak Mobil Hingga Akhirnya Tak Tertolong
Tim Propam Mabes Polri akan menindak AKBP HT sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan dan diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Mengutip surat telegram Kapolri, AKBP HT kini ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Dalam surat telegramnya, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Kalbar untuk segera menghadapkan AKBP HT ke kesatuan yang baru untuk dilakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan.