Menko Luhut Batasi Waktu 8 Bupati, Agar Masyarakat Adat Kawasan Danau Toba Bisa seperti Orang Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau para bupati bersama DPRD delapan daerah di kawasan Danau Toba

Tayang:
Tribun Medan/Silfa Humairah
Wisatawan melihat pemandangan Danau Toba dari puncak Simalem Resort. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LAGUBOTI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau para bupati bersama DPRD delapan daerah di kawasan Danau Toba segera menerbitkan peraturan daerah tentang masyarakat adat.

Bahkan, empat kabupaten diberi tenggat waktu merampungkan perda pada akhir tahun 2018, dan empat kabupaten lainnya memulai sejak Agustus mendatang. 

"Peraturan daerah perlu agar bisa menjamin hak-hak tanah ulayat. Kalau masyarakat Bali, mustinya di kawasan Danau Toba juga bisa mendukung parisata menjadi tingkat internasional," ujar Luhut saat menghadiri seminar dan workshop di Gedung Serbaguna SMA Unggul Del, Laguboti, Tobasa, Sabtu (28/7).

Kata Luhut, "Bupati se-KDT (kawasan Danau Toba) untuk segera menyampaikan surat keputusan atau Perda (masyarakat adat) itu kepada Kantor BPN untuk memproses sertifikasi tanah hak milik masyarakat adat." 

Empat kabupaten diberi tenggat waktu menyelesaikan peraturan daerah tentang masyarakat adat pada akhir 2018, yakni Kabupaten Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Kabupaten Samosir.

Sedangkan empat lainnya, harus memulai proses penyusunan perda tahun mulai Agustus 2018, yaitu Kabupaten Simalungun, Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

TANAH ULAYAT:  Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan paparan mengenai perlunya tanah ulayat/masyarakat adat di kawasan Danau Toba saat seminar di Gedung Serbaguna SMA Unggul Del, Laguboti, Tobasa, Sabtu (28/7/2018).
TANAH ULAYAT: Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan paparan mengenai perlunya tanah ulayat/masyarakat adat di kawasan Danau Toba saat seminar di Gedung Serbaguna SMA Unggul Del, Laguboti, Tobasa, Sabtu (28/7/2018). (TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA)

Baca: Kisah Sukses Pejuang Tanah Adat: Kami Sudah Berjanji Lebih Baik Mati Daripada Mati-mati

Baca: 10 Negara dengan Penduduk Terpendek di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Acara seminar dan workshop bertajuk "Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Peningkatan Kesejahteraan Penduduk Setempat dan Pengentasan Kaum Miskin di Kawasan Danau Toba" berlangsung dua hari. Acara diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan paguyuban alumni ITB menamakan diri Gaja Toba serta Komisi Pelaksana Pelayanan Strategis (KPPS) HKBP.

Selama dua hari acara, ratusan orang tampak memadati gedung lokasi acara. Menurut Ketua Umum BPH Gaja Toba Ramles Manampang Silalahi mengatakan, peserta yang hadir berjumlah sekitar 500 orang. Mereka berasal dari berbagai puak dan kabupaten di kawasan Danau Toba.

"Kita perlu Perda untuk menjamin tanah ulayat, agar tanah menjami milik komunal, tidak dijual kepada pihak asing. Kita tidak orang Batak, Karo atau Simalungun terusir dari kampungnya," ujar Luhut.

Luhut juga memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi rancangan Perda. Sekaligus meminta masyarakat melengkapi seluruh persyaratan untuk proses penetapan objek tanah yang akan disertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Lembaga Adat

Pada kesempatan seminar, Luhut dan beberapa pejabat eselon I seperti kementeriaun Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian, dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal,  menerima keluh-kesah warga.

Pada sesi tanya jawab, terdapat 12 penanya. Berbagai perwakilan masyarakat adat juga turut menyampaikan aspirasinya terkait lahan mereka yang dijadikan status kawasan hutan di seputar Danau Toba sepreti di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tobasa, dan Kabupaten Samosir.

Disampaikan, tempat tinggal dan hunian yang telah diwariskan nenek moyang mereka jauh sebelum Indonesia ada kini tidak dapat mereka diami dengan baik, tiba-tiba belakangan masuk kawasan hutan lindung.

"Kenapa serta-merta kehutanan sesukanya menjadikan tanah kami jadi kawasan hutam. Apakah kami ini adalah orang utan yang bayar pajak?" ujar Bonar Siahaan, Warga Siboruon Tobasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved