Kisah Sukses Pejuang Tanah Adat: Kami Sudah Berjanji Lebih Baik Mati Daripada Mati-mati

Perda disahkan DPRD dan Pemka Humbas dalam Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, 3 Juli 2018 lalu.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun-Medan.com/HO
Elemen masyarakat Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, KSPPM, BAKUMSU, HaRI dan, Aman Tano Batak bersama dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar pertemuan di Restoran Kenanga, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sejumlah elemen masyarakat sipil mengadakan diskusi mengevaluasi dan memetik pelajaran dari terbitnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, di Restoran Kenanga kota Medan, Selasa (24/7/2018).

Perda disahkan DPRD dan Pemka Humbas dalam Rapat Paripurna DPRD Humbang Hasundutan, 3 Juli 2018 lalu.

Dalam diskusi tersebut turut hadir James Sinambela selaku Ketua Komunitas Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta.

James memaparkan bagaimana perjuangan panjang komunitas sejak tahun 2009. Dari berbagai upaya itu, dirinya bahkan pernah ditangkap polisi karena mempertahankan tanah adatnya.

"Dalam perjuangan ini kami sudah berjanji, lebih baik mati daripada mati-mati. Artinya apa pun ceritanya tanah adat kami harus kembali. Bahkan kami pernah dipenjara karena mempertanahkan tanah adat kami. Kami hanya ingin tanah adat kami kembali. Kami tidak mau kurang dari situ, kami juga tidak mau lebih bahkan satu jengkal pun. Kami hanya mau hak kami kembali," ujar James.

Perjuangan sukses James memang layak mendapat apresiasi. Setelah beberapa warga berurusan dengan polisi, masuk penjara atas sengketa dengan PT Toba Pulp Lestari, warga akhirnya mendapat haknya dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air. Penyerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2016) pagi.

Dari sembilan wilayah yang diserahkan itu, antara lain Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta seluas 5.172 hektar di Kabupaten Humbang Hasudutan, Provinsi Sumatera Utara.

Elemen masyarakat sipil yang mengadakan diskusi kemarin meliputi Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kelompok Studi dan Pengembangan Masyarakat (KSPPM), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Hutan Rakyat Institut (HaRI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak.

Foto Abdi Tumanggor.

Elemen masyarakat Masyarakat Adat Pandumaan-Sipituhuta, KSPPM, BAKUMSU, HaRI dan, Aman Tano Batak bersama dengan sejumlah pejabat Pemkab Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar pertemuan di Restoran Kenanga, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018).| Tribun-Medan.com/HO

Turut hadir pula pejabat eksekutif dan anggota legislatif Kabupaten Humbang Hasundutan.

Peserta diskusi mengatakan patur mensyukuri terbitnya Perda yang menguntungkan masyarakat.

"Perda tersebut layak diapresiasi dan disyukuri. Setelah berjuang sejak Juni 2009, masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta akhirnya berhasil mendapatkan pengakuan resmi pemerintah atas hak-hak adatnya," ujar Dirtektur Program KSPPM Delima Silalahi saat diskusi.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat menjadi Perda pertama di Kawasan Danau Toba, prosesnya melalui mekanisme yang sangat partisipatif. Perda ini terbit, setelah langkah awal setelah dikeluarkan dari konsesi PT TPL oleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ke depan, kata Delima, setelah adanya Perda ini akan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Namun agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Pandumaan-Sipituhuta, beberapa hal berikut ini patut diperhatikan dan dilakukan dalam waktu dekat," ujar Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu menimpali.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved