KPU Sebut Seluruh Bakal Caleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat, Persilakan Sengketakan ke Bawaslu
KPU nyatakan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Komisioner KPU Viryan menyebut, masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada 31 Juli 2018.
Oleh karena itu, jika di kemudian hari Partai Hanura tidak dapat menerima putusan KPU, maka pihaknya mempersilahkan partai pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) itu untuk menempuh jalur sengketa lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Seperti Hanura atau hal lain, itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu berlangsung pada 20-24 September mendatang. Sementara penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September sampai 5 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan bakal caleg, pasca-pendaftaran yang digelar 4-17 Juli 2018 lalu.
Dari proses verifikasi, terdapat berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). KPU memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan BMS tersebut selama 22-31 Juli 2018.
"Di KPU sudah selesai. Apa pun juga, setelah 31 Juli, permasalahan-permasalahan yang ada di kami itu sudah selesai per pukul 24.00 WIB," ujar Viryan dikutip dari Kompas.
Dari masa perbaikan tersebut, KPU menyatakan seluruh berkas perbaikan pencalonan bakal caleg DPR RI Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS).
KPU belum mau menyebutkan jumlah berkas yang dinyatakan TMS.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dari proses verifikasi itu, diketahui berkas perbaikan bacaleg DPR RI dari Partai Hanura hanya 9 orang dari 575 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).
KPU mengklaim telah menyampaikan informasi ini pada Partai Hanura.
Tahapan selanjutnya
Sebagaiman diketahui, proses perbaikan berkas telah berlangsung sejak 22 Juli 2018.
KPU menyerahkan berkas bacaleg kepada parpol yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dilakukan perbaikan atau penggantian.
Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.