Sarjana Peternakan Nekat Buka Praktik Gigi

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Rudini Arif alias Rudi, dokter gigi gadungan

Editor: Array A Argus
tribunmedan.com
ilustrasi dokter 

MEDAN,TRIBUN-Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Rudini Arif alias Rudi.

Sarjana peternakan yang tinggal di Jalan Bambu II No 115, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ini nekat mengaku-ngaku sebagai dokter gigi.

Bahkan, pria berusia 27 tahun ini membuka praktik pengobatan gigi di Jalan Setia Luhur No 177 A, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

"Dari pengakuan tersangka, ia sudah membuka praktek selama dua tahun lebih, tepatnya sejak 2015 silam," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/8).

Baca: Dokter Gadungan Menembus RS di Jawa dan Kalimantan

Mantan Kapolres Asahan ini mengatakan, terbongkarnya praktik akal-akalan Arif ini berawal dari laporan warga.

Disebutkan, ada seorang sarjana peternakan mengaku-ngaku sebagai dokter gigi, dan membuka praktik.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mengirim informan ke lokasi praktik Arif.

Agar tersangka tidak curiga, informan pura-pura ingin berobat, karena sakit gigi.

Ketika tersangka mulai menangani pasien, disitulah polisi masuk melakukan penggerebekan.

Baca: Dokter Gadungan Tipu Pasien dengan Pil Tidur

"Saat ditangkap, tersangka ini tengah memakai masker dan pakaian layaknya dokter gigi.

Ketika itu, tersangka memegang kaca mulut yang biasa digunakan untuk melakukan pemeriksaan keluhan gigi," kata Tatan.

Dari lokasi praktik Arif, polisi menyita satu set TCD, satu set Tool Kit, satu kotak alginate, satu set mikro motor, satu kotak alat cetak, satu set scallet.

Dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas, satu set Dental Unit.

Satu set bahan gigi, dua buah ember, satu kotak masker karet warna hijau, satu kotak sarung tangan karet warna pink serta kaca mulut.

Baca: Guru SD Muhammadiyah Laporkan Dugaan Malpraktik

Dalam kasus ini, tersangka dituding melakukan mallpraktik. Kemudian, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved