CPNS 2018

CPNS 2018 - Bocoran BKD Jumlah Pegawai yang Dibutuhkan se-Sumut, Beda Tes 2017 dan Tahun Ini

Persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa dikatakan hampir rampung.

Editor: Salomo Tarigan

Bukan tanpa tujuan, pertemuan ini sekaligus rapat persiapan agar penerimaan CPNS 2018 lancar dan transparan.

Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti meminta kepada seluruh peserta rapat agar berkaca pada seleksi di tahun sebelumnya.

Harapannya, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak semestinya.

"Hindari kesalahan jika pelu hingga zero defect," tutur Usman,

Tidak seperti tahun sebelumnya, ada sedikit perubahan yang akan dilakukan dalam sistem pendaftaran Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Perubahan tersebut salah satunya dari proses seleksi.

Jika pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pendaftar harus melakukan registrasi melalui dua portal, kali ini semuanya terintegrasi.

 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Iwan Hermanto bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.

Baca: Andi Arief Bocorkan 4 Nama soal Mahar 500 M ke PKS-PAN, hingga Tudingan Ahmad Dhani

Pelamar tinggal melengkapi data diri dan mengisi semua dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke website sscn.bkn.go.id.

Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.

“Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu,” jelas Iwan.

“Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal saat akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal Sistem Seleksi CPNS Nsional (SSCN),” kata Iwan dalam wawancara dengan Tim Humas BKN.

Selain berkas persyaratan, ada dua hal penting yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2018.

Baca: Profesor LIPI Akhirnya Bilang Orang Waras Pilih Jokowi, Meski Kecewa 3 Hal Pilih Cawapres

Yaitu, mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Nomor Induk Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, NIK KTP dan NIK KK akan digunakan untuk melakukan registrasi.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved