CPNS 2018
CPNS 2018 - Bocoran BKD Jumlah Pegawai yang Dibutuhkan se-Sumut, Beda Tes 2017 dan Tahun Ini
Persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa dikatakan hampir rampung.
Mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.
Perubahan mekanisme seluruh proses seleksi CPNS ini dipastikan sesuai ekspektasi publik.
Alur pendaftaran lebih singkat
Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal nasional di laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Sebelumnya, pada rekrutmen CPNS periode pertama tahun lalu yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Oleh karena itu, alur pendaftaran CPNS mendatang akan lebih singkat dengan adanya perubahan mekanisme ini.
Dengan demikian, pelamar akan lebih mudah karena pendaftaran satu pintu.
Persiapakan Berkas Berikut:
Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN.
Ada dua langkah yang wajib diperhatikan oleh calon pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai dengan formasi yang diinginkan.

Apa saja?
Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Serambinews, Ahad (29/7/2018).
1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN
Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.
Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.
2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id
Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing-masing.
Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.
Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.
Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Ditegaskan, hanya ada dua website resmi yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS 2018, yakni Bkn.go.id dan Menpan.go.id
Jika melihat daftar dokumen di atas, khusus untuk S1 atau tenaga profesional, ternyata tak cukup jika hanya salinan ijazah dan lampirannya yang dimiliki.
Baca: Kabar Rizieq Shihab tak Bisa Pulang dari Arab hingga Terkuak Alasannya, Lihat Videonya
Baca: Inilah Kegiatan Ustaz Abdul Somad (UAS) Usai Sang Ustaz tak Mau ke Pilpres 2019, Ini Videonya
Baca: Pesan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Tengah Pilpres Memanas, Seruan 4 Pendakwah dan Videonya
Harus adalah surat keterangan akreditasi dari BAN PT.(*/tribun-medan.com/tribunstyle)