CPNS 2018
CPNS 2018 - Bocoran BKD Jumlah Pegawai yang Dibutuhkan se-Sumut, Beda Tes 2017 dan Tahun Ini
Persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa dikatakan hampir rampung.
CPNS 2018 - Bocoran BKD Jumlah Pegawai yang Dibutuhkan se-Sumut, Beda Tes 2017 dan Tahun Ini
TRIBUN-MEDAN.COM - Persiapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 bisa dikatakan hampir rampung.
Pemerintah mematangkan proses seleksi, yang akan dilakukan bulan Agustus ini.
Untuk kouta CPNS, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Kaiman Turnip mengatakan, Sumut memang masih kekurangan pegawai.
Pemprov Sumut pun sudah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB).
Berapa yang jumlah yang bakal direkrut, untuk mengisi kekosongan PNS di kota Medan dan wilayah lainnya di Sumatera Utara?
Kaiman mengatakan, pemprov Sumut tidak menargetkan berapa jumlah yang telah akan diajukan ke Kemenpan-RB. Tergantung kepada pusat yang akan memberikan berapa banyak.
"Ya kalau kami gak mau bilang berapa jumlah, kalau dikasih 1000 bagus kalau dikasih 500 juga bagus, begitulah istilahnya," ujar Kaiman, Kamis (9/8/2018).
Kaiman mengatakan, dibutuhkan tenaga pendidik dan kesehatan untuk ditempatkan di daerah-daerah luar Kota Medan.
"Kita masih kekurangan tenaga di luar Kota Medan, pelosok-pelosok daerah kita masih minim, makanya mengajukan itu yang utama," ucapnya.
Sebelumnya, banyak beredar di media massa tentang pembukaan lowongan CPNS 2018, sambung Kaiman, agar tidak salah menerima informasi.
"Jangan salah terima informasi, banyak hoaks jaman sekarang, semua bisa dibuat di media massa,"ujarnya.
Untuk Provinsi Sumatera Utara, masyarakat bisa mengaksesnya melalui website Kemenpar-RB atau kunjungi situs Provinsi Sumatera Utara.
"Lihat aja di web kementerian, kalau enggak di situs pemerintah Sumut, jangan salah menerima informasi lah,"katanya.
Sementara itu, melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid,Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang juga selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumpulkan jajaran pegawai BKN Pusat maupun Kantor Regional BKN se-Indonesia.
Bukan tanpa tujuan, pertemuan ini sekaligus rapat persiapan agar penerimaan CPNS 2018 lancar dan transparan.
Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti meminta kepada seluruh peserta rapat agar berkaca pada seleksi di tahun sebelumnya.
Harapannya, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak semestinya.
"Hindari kesalahan jika pelu hingga zero defect," tutur Usman,
Tidak seperti tahun sebelumnya, ada sedikit perubahan yang akan dilakukan dalam sistem pendaftaran Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Perubahan tersebut salah satunya dari proses seleksi.
Jika pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pendaftar harus melakukan registrasi melalui dua portal, kali ini semuanya terintegrasi.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Iwan Hermanto bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
Baca: Andi Arief Bocorkan 4 Nama soal Mahar 500 M ke PKS-PAN, hingga Tudingan Ahmad Dhani
Pelamar tinggal melengkapi data diri dan mengisi semua dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke website sscn.bkn.go.id.
Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
“Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu,” jelas Iwan.
“Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal saat akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal Sistem Seleksi CPNS Nsional (SSCN),” kata Iwan dalam wawancara dengan Tim Humas BKN.
Selain berkas persyaratan, ada dua hal penting yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2018.
Baca: Profesor LIPI Akhirnya Bilang Orang Waras Pilih Jokowi, Meski Kecewa 3 Hal Pilih Cawapres
Yaitu, mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Nomor Induk Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, NIK KTP dan NIK KK akan digunakan untuk melakukan registrasi.
Jika terdapat permasalahan ketika hendak melakukan verifikasi NIK dan KK, segera mengubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah domisili masing-masing.
Sementara itu, seperti tahun sebelumnya, sistem penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 ini pun masih menggunakan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan seleksi secara terpusat dan terintegrasi.
Namun, perbedaannya, CPNS 2018 kali ini seluruh pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assited Test (CAT).
Ini dijabarkan oleh Iwan kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD) Tangerang, Rabu (11/07/2018).
Menurutnya bahwa dengan perubahan mekanisme itu seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik.
Pendaftaran penerimaan CPNS 2018 memang sempat diwacanakan akan dibuka pada akhir Juli 2018.
Baca: Andi Arief Bocorkan 4 Nama soal Mahar 500 M ke PKS-PAN, hingga Tudingan Ahmad Dhani
Baca: Jokowi atau Prabowo Presiden RI 2019-2024? Inilah Hasil Sementara Polling Twitter ILC dan Iwan Fals
Namun, pemerintah akhirnya menegaskan jika pembukaan lowongan CPNS ditargetkan akan dibuka Agustus 2018 ini.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kesiapan infrastruktur yang berada di bawah pengelolaan BKN di antaranya portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan sistem Computer Asissted Test (CAT) dalam mendukung rekrutmen CPNS yang objektif dan akuntabel.
Menurut dia, portal SSCN akan lebih user friendly, dengan adanya self guided mechanism yang akan meminimalisasi kesalahan memilih formasi berdasarkan latar belakang pendidikan.
Informasi real time
Ridwan mengatakan, calon pendaftar juga akan mendapatkan informasi real time tentang jumlah pelamar pada formasi tertentu dari kementerian/lembaga/daerah tertentu.
Dengan cara ini, calon pelamar diharapkan semakin dimudahkan melakukan pendaftaran saat penerimaan CPNS 2018 resmi dibuka.
Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) BKN telah merancang 134 titik lokasi SKD dengan CAT BKN.
Namun, jumlah ini bisa berubah tergantung kebutuhan.
SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN
Mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.
Perubahan mekanisme seluruh proses seleksi CPNS ini dipastikan sesuai ekspektasi publik.
Alur pendaftaran lebih singkat
Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan melalui portal nasional di laman http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
Sebelumnya, pada rekrutmen CPNS periode pertama tahun lalu yang melingkupi Kemenkum HAM dan MA, setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) instansi yang dituju dengan syarat memenuhi kualifikasi yang ditetapkan masing-masing instansi.
Oleh karena itu, alur pendaftaran CPNS mendatang akan lebih singkat dengan adanya perubahan mekanisme ini.
Dengan demikian, pelamar akan lebih mudah karena pendaftaran satu pintu.
Persiapakan Berkas Berikut:
Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya memahami alur pendaftaran melalui website SSCN.
Ada dua langkah yang wajib diperhatikan oleh calon pelamar sebelum mendaftar CPNS sesuai dengan formasi yang diinginkan.

Apa saja?
Berikut ulasannya sebagaimana dikutip dari Serambinews, Ahad (29/7/2018).
1. Pelamar harus punya sebuah akun SSCN
Prosedur pembuatan akun dilakukan dengan mengisi sebuah formulir yang tersedia di laman.
Dalam formulir tersebut, pelamar mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga yang tertera pada KK.
2. Lakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id
Setelah sukses membuat akun, calon peserta segera dapat melakukan pendaftaran formasi melalui situs https://sscnregistrasi.bkn.go.id.
Jika selama melakukan registrasi akun, kemudian terjadi kesalahan dalam hal verifikasi NIK dan KK, peserta diimbau untuk segera melakukan pengecekan database di Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah domisili masing-masing.
Tapi ingat, hingga kini pendaftaran masih belum dibuka.
Jadi, situs registrasi pun masih belum bisa diakses.
Untuk menghindari masalah yang akan timbul di tengah pendaftaran, calon peserta sebaiknya mempersiapkan syarat dengan seksama.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk S1 atau tenaga profesional antara lain:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Ditegaskan, hanya ada dua website resmi yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS 2018, yakni Bkn.go.id dan Menpan.go.id
Jika melihat daftar dokumen di atas, khusus untuk S1 atau tenaga profesional, ternyata tak cukup jika hanya salinan ijazah dan lampirannya yang dimiliki.
Baca: Kabar Rizieq Shihab tak Bisa Pulang dari Arab hingga Terkuak Alasannya, Lihat Videonya
Baca: Inilah Kegiatan Ustaz Abdul Somad (UAS) Usai Sang Ustaz tak Mau ke Pilpres 2019, Ini Videonya
Baca: Pesan Ustaz Abdul Somad (UAS) di Tengah Pilpres Memanas, Seruan 4 Pendakwah dan Videonya
Harus adalah surat keterangan akreditasi dari BAN PT.(*/tribun-medan.com/tribunstyle)