Idul Adha 1439 H
Idul Adha, Beginilah Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal? Simak jawaban selengkapnya di sini.
Orang yang telah meninggal bukan sasaran utama ibadah kurban.
Status orang yang meninggal secara otomatis mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Baca: Al Ghazali Masuk Rumah Sakit, Republik Cinta Management Bantah Kabar Overdosis yang Beredar
Baca: Prabowo-Sandiaga Uno Menang Telak di Polling Twitter, Faizal Assegaf Sebut Ada Mobilisasi Voting
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Kiai Maruf Amin Sudah Uzur dan Sakit, Politisi PDI:Serangan yang Keji
Baca: Partai Gerindra Akhirnya Wanti-wanti Wakil Sekjen Partai Demokrat soal Mahar Politik Rp 500 Miliar
Baca: Menilik Rumah Mewah Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo yang Disebut-sebut Beri Mahar Rp 500 M
Baca: Via Vallen Kembali Aktifkan Akun Instagram, Begini Postingan Pertamanya
2. Wasiat

Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarganya, karena orang yang telah meninggal dunia sewaktu masih hidup belum pernah berkurban.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”
(Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Sebab jika tidak dilaksanakan orang yang bernazar atau wasiat masih mempunyai tanggungan walaupun telah meninggal.
3. Sebagai sedekah
Ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.
Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ
“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”
(Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Di kalangan madzhab Syafi’i sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahih (ashah) dan dianut mayoritas ulama dari kalangan madzhab syafi’i.