Pahit Getir Mulia Banurea Jadi Kuli Bangunan Merangkap Kuli Panggul sebelum Memimpin KPU Sumut

Mulia menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai kuli bangunan dengan gaji Rp 6 ribu per hari.

IST
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea 

"Les itu dilakukan pada malam hari untuk persiapan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN)," katanya.

Setelah menjalani profesi tersebut, Mulia kemudian mendaftarkan diri ke universitas. Dengan berbekal pengetahuan selama ini, ia lulus di Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Medan (Unimed) dan Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut.

"Atas saran orang tua, saya memilih IAIN Sumut dan kuliah Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut Jurusan Tafsir Hadist," ujarnya.

Setelah menyelesaikan perkuliahan, Mulia menjelaskan ia diterima sebagai PNS di Kementerian Agama. Namun, dirinya tetap melanjutkan pendidikan dengan mengambil program Antropolgi di Pascasarjana Unimed dan tamat pada tahun 2007.

"Ketika ada pendaftaran calon anggota KPU Sumut pada 2013, saya mendaftar. Alhamdulillah lulus dan dipercaya menjadi ketua," tuturnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, saat berada di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Gaharu, Medan Timur, Kota Medan, Selasa (12/6/2018).(TribunMedan/Satia)
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, saat berada di Kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Gaharu, Medan Timur, Kota Medan, Selasa (12/6/2018).(TribunMedan/Satia) ()

Setelah terpilih sebagai Ketua KPU Sumut, Mulia memiliki filosofi menebar kebajikan dari kebijakan.

Baginya sebagai seorang penyelenggara wajib untuk menjaga jarak dengan peserta pemilu.

"Dalam memimpin KPU secara kolektif kolegial dalam mengambil keputusan dan mendeteksi permasalahan. Sebelum menyampaikan statement ke publik,saya pasti rapat dahulu," katanya.

Hal yang paling diingatnya sewaktu memimpin KPU yakni aduan masyarakat terhadap jajaran sekretariat di KPU daerah yang berpihak.

Ia lantas mengambil tindakan dan melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Keamanan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya meminta DKPP menindak temuan yang melanggar kode etik itu. Putusan DKPP kepada oknum itu yakni menurunkan pangkatnya sebagai PNS. Menunda kenaikan pangkat dengan alasan tidak menjalankan fungsi sesuai regulasi," katanya.

Baginya KPU sebagai penyelenggara haruslah profesional, berintergritas,independen, dan transparan.

Ia juga mengaku selalu membina hubungan dengan jajaran aparat kepolisian, media dan Non Goverment Organization (NGO) agar terciptanya proses demokrasi yang ideal.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved