Sindikat Narkoba Bakar Satu Keluarga 6 Orang Terpanggang, Dirancang Bandar dari Bui

Pelaku pembakaran rumah masing-masing Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23).

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/Hendra Cipto
Lima pelaku pembakaran rumah di Jl Tinumbu, Makassar ditangkap polisi. 

Mereka adalah, Sanusi (70) dana Bodeng (65) pasangan suami istri, juga tewaskan putri Sanusi, Musdalifah (30), Fahri (24), Namira Ramadina (21), Hijas (2,5).

Disiksa Sebelum Dibakar

Para pelaku diketahui tak langsung membakar rumah korbannya.

Pelaku menganiaya penghuni rumah sebelum memutuskan menghanguskan keluarga Fahri.

Hal itu diketahui setelah polisi mengidentifikasi beberapa luka di tubuh korban.

Usai membantai keluarga Fahri, pelaku kemudian menggembok rumah dari luar.

Tujuannya untuk memastikan tak ada korban selamat dari rumah itu.

Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 340 subsider 187 junto pasal 55 KUHP. 

Utang Penjualan Narkoba Rp 9 Juta, Akbar Cs Tega Bakar Rumah Warga di Tinumbu

Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini.
Suasana saat polisi menyelidiki kebakaran yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu, 166B, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8). Hasil pengumpulan bukti dan keterangan di TKP, polisi menemukan kejanggalan. Seperti adanya indikasi seolah-olah terdapat unsur kesengajaan dari kebakaran yang merenggut enam jiwa ini. (sanovra/tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Utang Penjualan Narkoba Rp 9 Juta, Akbar Cs Tega Bakar Rumah Warga di Tinumbu

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved