SPOC Ungkap Komplotan Pemikat Burung Dilindungi Setelah Temukan Pemburu yang Tersesat
Saya baru dua kali, salah satu teman saya baru sekali. Kalau perjalanan dari rumah ke lokasi memakan waktu sehari
"Para pelaku beserta barang bukti kami boyong. Sesuai undang-undang dan dari penyelidikan para pelaku tidak ditahan karena koorperatif," sambung Edward Sembiring.
Pada Selasa (21/8/2018), telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor burung dari 55 ekor burung yang berhasil disita,
sementara dua ekor burung tersebut mati dan dikuburkan di Kantor Seksi Wilayah l Medan.
Tiga ekor disisihkan untuk keperluan proses penyidikan. Burung-burung tersebut dilepasliarkan oleh penyidik dan polisi kehutanan di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser di Bukit Lawang kabupaten Langkat.
Para pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf m Jo Pasal 78 ayat (12) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a den Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang 05 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP 07 tahun 1999 tentang pengawetan Tumbuhan dan satwa Jo Permen LHK Nomor: P.20/MenLHK/Sekjend/Kum.1l6/ 2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 5 (lima) tahun.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mako-spoc-brigade-macan-tutul_20180824_140900.jpg)