Kasus Meliana

Kasus Meiliana, Mahfud MD Tanggapi Vonis Hakim soal Keberatan Pengeras Suara Azan Picu Amarah

Keberatan Meliana atas suara azan yang dianggap keras, menyulut dirinya diadili hingga divonis 18 bulan penjara.

Editor: Salomo Tarigan
Mahfud MD-Meliana 

Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS. Hal itu rupanya membuat AS menyerah.

"Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'. Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.

AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.

Namun, nyawanya tidak tertolong. 

Sementara itu, kasus Meiliana yang divonis 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, kasusnya sebagai berikut:

1. Kasus bermula saat Meiliana mengeluhkan pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Juli 2016.  

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

Baca: Arahan Prabowo Subianto dan Reaksi Kubu Gerindra Setelah Neno Warisman Didemo di Pekanbaru

Baca: Update MotoGP 2018 - San Marino Dipersiapkan Setelah Batal Balapan di Sirkuit Silverstone Inggris

2. Meiliana disebut sempat menyampaikan keluhan itu ke tetangganya lalu memintanya untuk menyampaikannya kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan.

3. Pada 29 Juli 2016, tetangganya tersebut menyampaikannya kepada pengurus masjid dan malam hari itu juga, pengurus masjid mendatangi rumahnya untuk berdialog.

Suami Meiliana juga sempat mendatangi masjid dan meminta maaf.

4. Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.

Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 malam.

5. Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

6. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (*)

  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved