Anggota DPRD Medan Minta PD Pasar Ambil Alih Pengelolaan Pasar Marelan dari P3TM
PD Pasar juga harus menetapkan harga kios sesuai penetapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ditandatangani Sekda.
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Marelan, ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS meminta PD Pasar ambil alih persoalan Pasar Marelan.
PD Pasar juga harus menetapkan harga kios sesuai penetapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ditandatangi Sekda.
"Yang menjadi persoalan selama ini, PD Pasar menyerahkan pembangunan Pasar Marelan kepada Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) dan menjual meja dan kios kepada pedagang. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan PD Pasar, karena P3TM menjual meja dan kios dengan harga sesuka hati mereka," kata Hendra, Selasa (4/9/2018).
Hendra mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang berperan dalam permasalahan di Pasar Marelan dengan menangkapa oknum-oknum P3TM.
"Mungkin inilah jalan agar permasalahan Pasar Marelan bisa selesai. Maka, PD Pasar supaya segera ambil alih untuk menuntaskannya," katanya.
Politisi Partai Hanura ini juga meminta, permasalahan serupa hendaknya tidak boleh terulang lagi di pasar-pasar mana pun. Memberikan kewenangan pembangunan sampai penjualan kios kepada pihak ketiga, apalagi organisasi.
“PD Pasar sebagai perusahaan daerah dibentuk Pemko untuk mengelola pasar tradisional, menghasilkan untung dan menyejahterakan pedagang, bukan pihak ketiga,” tegasnya.
Terungkap Fakta-fakta Meninggalnya Dela Silalahi dari Diskotik New Zone, Hingga Polisi Lakukan Razia
REKOR MURI, Ribuan Prajurit dan Senam Gemu Famire di Lanud Soewondo, Lihat Videonya. .
Salah seorang pedagang, Natila, ketika RDP dengan Komisi C Agustus lalu mengaku dikenakan Rp 86 juta untuk pembayaran empat stand ikan dan tiga stand sayur.
Menohok Respons Rizal Ramli saat Diajak Melawan dan Menyudahi Rezim Jokowi
Beredar Video Diduga Oknum Preman Pungli Minimarket Berjejaring di Kota Medan
Sehingga tiap stand harganya Rp 12.285.715. Padahal, sesuai surat edaran Sekda, harga meja terbuka untuk sayuran, rempah, bumbu basah, tahu tempe dan sejenisnya Rp5.431.000. Sedangkan untuk meja ayam potong, ikan basah Rp 7.325.000.
Koramil Tanjungmorawa Aktif Menjaga Keamanan Lingkungan, Ini Ganjaran dari Mayjend Sabrar Fadhillah
Khatijah Nekat jadi Kurir Sabusabu Karena Diimingi Uang RP 10 Juta, Simpan Sabu di Selangkangan
“Perbedaan harga yang ditetapkan P3TM sangat jauh, sehingga pedagang banyak yang keberatan,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Beston Sinaga menghendaki agar pemerintah membubarkan PT3M. Karena keberadaan organisasi yang mengatasnamakan pedagang itu bukan menolong, justru meresahkan pedagang.
Diduga Tergelincir, Pria Paruh Baya Hanyut di Parit Besar Jalan Menteng Raya
Pascadiberitakan, PLN Padangsidempuan Survey Kampung Utte Rudang, Jamin Listrik Segera Masuk
“P3TM hadir justru merepotkan para pedagang, sebaiknya pemerintah membubarkannya saja. Biarkan saja pedagang mandiri, kan sudah ada PD Pasar yang mengurusi mereka,” pungkasnya.
Kanit Provost Polsek Medan Barat Gunakan Keahlian Hipnotis untuk Ungkap Kejahatan
Tak Punya Guru Agama, Dinas Pendidikan Deliserdang Datangkan Guru Honor untuk SDN di Namorambe
(cr5/tribun-medan.com)