Breaking News

Korupsi Massal, KPK Tetapkan 41 dari 45 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka Suap

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta

Ilustrasi 

Selain itu, kepala daerah juga harus proaktif melaporkan setiap proses penganggaran, khususnya jika ada hambatan-hambatan dalam pengesahan RAPBD di DPRD.

Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.

Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.

"Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk," ujar Pahala dilansirHarian Kompas, Senin. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan..."

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved