Korupsi Massal, KPK Tetapkan 41 dari 45 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka Suap
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Ilustrasi
Selain itu, kepala daerah juga harus proaktif melaporkan setiap proses penganggaran, khususnya jika ada hambatan-hambatan dalam pengesahan RAPBD di DPRD.
Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.
Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.
"Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk," ujar Pahala dilansirHarian Kompas, Senin. (*)
Rekomendasi untuk Anda