Mahfud MD Berkicau tentang Adanya 2 Cara untuk Mencabut PKPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Mahfud MD. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan) 

"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal,"

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).

Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.

Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.

Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.

"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal," kicau Mahfud.

Baca: Sandiaga Uno Dibully seusai Tukarkan Dolar, Refrizal: Saya Heran dengan Pola Pikir Orang-orang Ini

Baca: Kartika Putri Akhirnya Posting Foto dengan Habib Usman, Netter: Kenapa Mau Nikahi Pria Beristri?

Baca: Jadi Perbincangan Banyak Orang, Nama Anak-anak Ini Viral karena Mirip dengan Buah-buahan

Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September, Ini Lokasi Tes dan Tahapan Seleksi

Baca: Viral, Foto Pemuda Diduga Pelaku Pencurian yang Memiliki Buah Dada, Ternyata Alami Ginekomastia

Baca: Foto-foto Shanju yang Cantik Rupawan, Gadis yang Berhasil Menggamit Hati Jonatan Christie

Baca: Detik-detik Bagian Sensitif Ariana Grande Diraba-raba Charles H Ellis Terekam Kamera

KPU dan Bawaslu beda pendapat

Dibertakan sebelumnya di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.

Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.

Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Baca: Ahok bakal Menikahi Polwan Dikabarkan Media Asing Asian Times, Prioritas setelah Bebas dari Penjara

Baca: Mahfud MD Terus Terang Menjawab Pertanyaan Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019

Baca: Kronologi Lengkap Tewasnya 3 Pelajar Perempuan di Perairan Danau Toba, Nanda Putri Selamat

Baca: Hotman Paris Menyasar Anies Baswedan, Curiga Ada Lobi Bos Taksi Pelat Kuning soal Ganjil Genap

Baca: Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar

Baca: Wanita Ini Unggah Foto saat Ayahnya Menemaninya ke Bar, Kisahnya Jadi Viral dan Bikin Iri

Baca: Menyasar Kicauan SBY, Sudjiwo Tedjo: Seandainya Kita Tahu Diri, Jangan Utang Saja Diingat

Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.

Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved