Mahfud MD Berkicau tentang Adanya 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari," terangnya.
Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini.
Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.
"Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu," ujarnya.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md_20180812_073308.jpg)