Mahfud MD Berkicau tentang Adanya 2 Cara untuk Mencabut PKPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal,"
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pandangan Mahfud tentang PKPU ini disampaikannya melalui kicauan Twitter @mohmahfudmd, (7/9/2018).
Dalam kicauan tersebut Mahfud mengatakan bahwa yang bisa mencabut PKPU hanyalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri.
Mahfud menambahkan, selain KPU, Mahkamah Agung juga bisa mencabut PKPU melalui mekanisme 'judicial review'.
Lebih lanjut, karena KPU enggan mencabut, maka hanya MA yang bisa membatalkan PKPU.
"Yang bisa mencabut PKPU itu hanya KPU sendiri (institutional review) dan MA (melalui judicial review).
Karena KPU tak mau mencabut maka tinggal MA yang bisa membatalkan, atau menyatakan batal," kicau Mahfud.
Baca: Sandiaga Uno Dibully seusai Tukarkan Dolar, Refrizal: Saya Heran dengan Pola Pikir Orang-orang Ini
Baca: Kartika Putri Akhirnya Posting Foto dengan Habib Usman, Netter: Kenapa Mau Nikahi Pria Beristri?
Baca: Jadi Perbincangan Banyak Orang, Nama Anak-anak Ini Viral karena Mirip dengan Buah-buahan
Baca: Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September, Ini Lokasi Tes dan Tahapan Seleksi
Baca: Viral, Foto Pemuda Diduga Pelaku Pencurian yang Memiliki Buah Dada, Ternyata Alami Ginekomastia
Baca: Foto-foto Shanju yang Cantik Rupawan, Gadis yang Berhasil Menggamit Hati Jonatan Christie
Baca: Detik-detik Bagian Sensitif Ariana Grande Diraba-raba Charles H Ellis Terekam Kamera
KPU dan Bawaslu beda pendapat
Dibertakan sebelumnya di Tribunnews.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (baceleg) di setiap tahapan.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta kedua lembaga penyelenggara pemilu itu saling berkomunikasi untuk menyamakan pandangan.
Upaya ini, kata dia, dilakukan agar perbedaan pendapat antara KPU dan Bawaslu tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
"Ada ketegangan KPU-Bawaslu. Tidak boleh ketegangan berpengaruh kepada tahapan. Perlu ada yang memfasilitasi ngopi bareng," kata Jeirry, dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Baca: Ahok bakal Menikahi Polwan Dikabarkan Media Asing Asian Times, Prioritas setelah Bebas dari Penjara
Baca: Mahfud MD Terus Terang Menjawab Pertanyaan Pilih Jokowi atau Prabowo di Pilpres 2019
Baca: Kronologi Lengkap Tewasnya 3 Pelajar Perempuan di Perairan Danau Toba, Nanda Putri Selamat
Baca: Hotman Paris Menyasar Anies Baswedan, Curiga Ada Lobi Bos Taksi Pelat Kuning soal Ganjil Genap
Baca: Mahfud MD Blak-blakan Menyasar Mantan Ketua MK yang Sebut Gerakan 2019 Ganti Presiden Makar
Baca: Wanita Ini Unggah Foto saat Ayahnya Menemaninya ke Bar, Kisahnya Jadi Viral dan Bikin Iri
Baca: Menyasar Kicauan SBY, Sudjiwo Tedjo: Seandainya Kita Tahu Diri, Jangan Utang Saja Diingat
Seperti diketahui, KPU RI sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Salah satu poin di PKPU itu mengatur larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu.
Namun KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
Baca: Hotman Paris Lontar Pujian pada Perwira Polisi Kombes Herry yang Berani Tangkap Anak Konglomerat
Baca: Kamu Sering Mengonsumsi Minuman Bersoda? Ini 7 Bahaya yang Bakal Terjadi di Tubuhmu
Baca: Aksi Tengil Kevin Sanjaya di Final Bulutangkis Lawan China Bukan Tanpa Alasan
Baca: Kamu Sering Membiarkan Televisi Menyala saat Tidur? Waspada Bahaya Kesehatan yang Mengintaimu
Baca: Jawaban Menohok Via Vallen seusai Dibully lantaran Lip Sync Nyanyikan Theme Song Asian Games
Baca: Muridku Suamiku Guruku Istriku, Kisah Cinta Pengajar Fisika dengan Anak Didik Berujung di Pelaminan
KPU, Bawaslu, dan DKPP desak MA segera putuskan uji materi PKPU
Sementata itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut akan segera mengirim surat permohonan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengutamakan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Permohonan itu dikirim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg sudah kian dekat.
Oleh karenanya, polemik bacaleg mantan napi korupsi harus segera diselesaikan.
"Kami bertiga bersepakat akan menyampikan surat permohonan agar judicial review (terhadap PKPU) penyelesainnya menjadi prioritas," kata Arief usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu dan DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU.
Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Arief menjelaskan, meskipun MA punya prosedur sendiri dalam memutuskan permohonan uji materi, tetapi, dalam hal Undang-Undang Pemilu, MA bisa memproses permohonan uji materi dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 76 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU nomor 7 tahun 2017 itu mengatur klausul khusus bahwa MA itu diberikan kewenangan untuk memproses JR itu dalam proses 30 hari," terangnya.
Selain akan mendorong MA untuk memutuskan uji materi terhadap PKPU, ketiga lembaga penyelenggara Pemilu itu juga akan bertemu dengan MA untuk meminta pandangan terhadap polemik ini.
Pertemuan itu, menurut Arief, akan dilaksanakan secepatnya.
"Kita sudah minta dikomunikasi sama pihak MA, tentu kami berharap cepat, kapan mereka ada waktu kami bertemu," ujarnya.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Mahfud MD: Ada 2 Cara untuk Mencabut PKPU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md_20180812_073308.jpg)