Polisi Nias Tertangkap Basah BNN Saat Edarkan Sabu, Kapolda Sumut: Bikin Malu, Pecat Saja

Satu oknum personel Polres Nias Briptu JAS yang diamankan personel BNNP Gunungsitoli mendapat komentar keras dari Kapolda Sumut

Tersangka personel Polres Nias Briptu Jamonangan Antonius Lubis (kanan) 

"Dari penangkapan tersangka ini, diamankan narkoba jeni sabu. Hasil tes urine tersangka usai ditangkap positif mengonsumsi sabu," ujar Faduhuzi.

Pengakuan tersangka, sabu yang di tangannya didapat dari seorang di kawasan pelabuhan laut Gunungsitoli. Satu paketnya dibeli dengan harga Rp 500 ribu dan rencananya hanya akan dipakai sendiri bersama teman-temannya serta dijual kembali. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 undang undang republik Indonesia tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved