Viral Medsos

Polisi Gadungan Setubuhi Siswi SMA di Depan Pacarnya, Begini Kronologinya

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya.''

Editor: Tariden Turnip
tribratanews
Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso SIK memaparkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Matrodli (33), Senin (17/9/2018). 

TRIBUN-MEDAN. com - Matrodli (33), warga Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jateng, nekat mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial BP (16), warga Genuk, Kota Semarang.

Perbuatan Matrodli terhadap pelajar kelas 2 SMA itu dilakukan di depan pacar korban.

Akibat perbuatannya, pria itu diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).

Peristiwa pencabulan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018) lalu, dipicu rasa jengkel Matrodli kepada pasangan muda mudi yang asyik bermesum ria di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang.

Kebetulan tersangka sedang asyik bermain game online di bilik sebelahnya.

Merasa terganggu dengan ulah gaduh dua ABG itu, Matrodli lantas mendatangi keduanya.

Baca: Wanita Hamil Ini Unggah Foto Wajahnya Babak Belur Setelah Dihajar Suaminya

Baca: Gadis Remaja Ini Dirudapaksa oleh 12 Pria, Sebelumnya Mahasiswi Nilai Tertinggi Juga Dirudapaksa

Baca: Simak Perjalanan Hidup Via Vallen, Dari yang Pernah Ngamen Ditangkap Satpol PP, Kini Miliarder

"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena didakwa telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.

Merasa ketakutan atas intimidasi tersangka, korban bersama kekasihnya menuruti semua perintahnya.

Korban BP ikut membonceng Matrodli, sedangkan pacarnya mengikutinya dari belakang.

Matrodli (33) tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digelandang petugas ke Mapolres Demak, Senin (17/9/2018)

Matrodli (33) tersangka pencabulan anak dibawah umur saat digelandang petugas ke Mapolres Demak, Senin (17/9/2018)(KOMPAS.com (ARI WIDODO)

Bukannya diajak ke kantor Polda Jateng, korban dan pacarnya justru diajak ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak dan terjadilah aksi pencabulan itu.

"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.

Baca: Oknum Kepling yang Tertangkap Pungli Rp 30 Juta Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Siswa SD di Gunung Kidul Patungan demi Tambah Gaji Guru Honorer yang Terlampau Kecil

''Kemudian tersangka menyuruh korban dan pacarnya pulang. Sementara tersangka juga langsung pulang ke rumahnya di Desa Berahan Kulon.” 

Atas perbuatan yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan pelaku. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved