Viral Medsos

Polisi Gadungan Setubuhi Siswi SMA di Depan Pacarnya, Begini Kronologinya

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya.''

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
tribratanews
Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santoso SIK memaparkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Matrodli (33), Senin (17/9/2018). 

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus.” 

Sementara itu, Matrodli mengaku kesal kepada dua sejoli itu karena telah berbuat gaduh di warnet sehingga dirinya yang tengah asyik bermain game online merasa terganggu.

Kemudian, dia mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tuanya.

"Saya tidak punya niat begituan (menyetubuhi korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijemput polisi untuk dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsidair Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Jengkel, Pria Ini Setubuhi Pelajar SMK di Depan Pacar Si Gadis" 
Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved