Penerimaan CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 - Pengumuman Terbaru bkn.go.id dan Lowongan Kementerian BUMN 26 September

Perkambangan pendaftaran CPNS 2018 diperbaharui, BKN umumkan dokumen apa saja yang harus disiapkan hingga Lowongan di BUMN

Editor: Salomo Tarigan
BKN/tribunmedan.com
Pendaftaran CPNS 2018 

Kementerian BUMN melalui akun Instagram @kementerianbumn  tanggal 18 September 2018 menjelaskan:

"Pemerintah akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS pada 19 September 2018.

Penerimaan CPNS 2018 Kementerian BUMN akan diumumkan di website Kementerian BUMN.

Khusus untuk Kementerian BUMN, pendaftaran secara online dimulai pada 26 September 2018 melalui website resmi https://sscn.bkn.go.id.

Nah berikut ini informasi tentang alur pendaftaran dan tata cara serta dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Semangat ya..."

Baca: Babak Baru Kasus e-KTP, Setnov Beber 9 Nama Mantan dan Anggota DPR Terima Duit

Baca: Napi Lapas Kendalikan Home Industri Sabu, Satu Tewas Ditembak

Khusus untuk Kementerian BUMN pendaftaran CPNS akan dibuka pada tanggal 26 September 2018.

9 Syarat Pendaftaran CPNS 2018

Sebelumnya diberitakan Banjarmasinpost.co.id, situs pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018  https://sscn.bkn.go.id/ akan diaktifkan Rabu (19/9/2018).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan situs https://sscn.bkn.go.id/ hanya diaktifkan saja, belum mulai pendaftaran CPNS 2018.

Bagi calon pelamar CPNS 2018, situs pendaftaran CPNS 2018 bisa diakses untuk mengetahui formasi dan persyaratan CPNS 2018.

BKN juga mengingatkan kepada calon pelamar agar memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

CPNS 2018
CPNS 2018 (grafis/tribuntimur)

Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.

Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved