Syafrida Ungkap Dua 'Penyakit' yang Muncul Menjelang Pemilu dan Resep Mengatasinya
Syafrida R Rasahan mengatakan ada dua penyakit yang senantiasa kambuh menjelang momentum pemilu.
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan ada dua penyakit yang senantiasa kambuh menjelang momentum pemilu.
Kedua penyakit itu yakni money politics dan politik identitas yang mengedepankan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Terkait money politics misalnya, menurut Safrida selama pola pikir peserta pemilu dan konstituennya menganggap money politics simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) maka pemberantasan perbuatan curang tersebut akan sulit dilakukan.
"Money politics ini kejahatan luar biasa, membodohi orang lain, mencurangi orang lain,perlu ada penegakan hukum yang jelas. Operasi Tangkap Tangan (OTT) misalnya, pasti efek jeranya langsung terasa," katanya, Rabu (19/8/2018).
Hasil OTT itu nantinya, imbuh Safrida akan dilanjutkan dengan investigasi elektoral untuk mengembangkan kasus tersebut, siapa yang berkepentingan, diuntungkan serta dirugikan.
Menurut Safrida bila kasus money politics dilakukan penanganan yang khusus, maka akan dapat menekan perbuatan culas tersebut.
"Saya sering menekankan kepada para pemilih tentang kepemilikan pemilu ini. Harus diingat pemilu ini dari uang rakyat, dari pajak yang dibayar,jadi jangan disia-siakan," katanya.
Terkait isu suku, agama,ras, dan antargolongan (SARA) bagi Safrida juga menjadi penyakit menjelang kontestasi pemilihan umum.
"Kuncinya adalah pemuka agama, baik agama manapun bukan pemerintah atau aparat hukum. Pemuka agama yang memiliki tanggung jawab menjaga kerukunan, bukan memperuncing perbedaan," ungkapnya.
Dikatakannya,penyelesaian isu SARA harus dilakukan dengan pendekatan sosiologis bukan hukum. Sehingga tidak berdampak menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Menurut Safrida, bila Indonesia masih berkutat pada masalah politik yang tidak pernah habis, maka akan tertinggal oleh negara lain yang sudah memikirkan ekspansi ekonomi.
Terkait rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg, menurut Safrida langkah itu sudah tepat.
"Bukan berarti Bawaslu tidak ada semangat pemberantasan korupsi, perlu diingat upaya penandatanganan pakta intergritas itu juga rekomendasi dari Bawaslu," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-syafrida-r-rasahan_20180627_200431.jpg)