Syafrida Ungkap Dua 'Penyakit' yang Muncul Menjelang Pemilu dan Resep Mengatasinya
Syafrida R Rasahan mengatakan ada dua penyakit yang senantiasa kambuh menjelang momentum pemilu.
Safrida menjelaskan ada upaya jalan keluar untuk permasalahan eks napi koruptor yang dapat dilakukan KPU.
"Misalnya dengan memberikan tanda bahwa yang bersangkutan adalag mantan eks napi koruptor," katanya.
Ia menyayangkan pelarangan pencalonan caleg tersebut dibebankan oleh penyelenggara.
"Tugas penyelenggara ya menyelenggarakan, ada institusi yang lebih berkompeten memutuskan pelarangan pencalonan itu yakni oleh KPK," katanya.
Safrida mengatakan, akan lebih baik di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyertakan pencabutan hak politik bagi tersangka kasus korupsi agar tidak dapat mencalonkan kembali.
"Jangan dibebankan ke KPU mereka hanya fasilitator, masalah ini harus dibawa ke ranah yang lebih tinggi lagi," ucapnya.
Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil, imbuh Safrida dapat hilang statusnya apabila terbukti melakukan kejahatan dan dipidana minimal dua tahun.
Mantan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyayangkan masih banyaknya celah pada regulasi yang mengatur sistem demokrasi Indonesia.
"Sebenarnya kalau sistem kita sudah padu, maka bangsa kita pasti akan disegani oleh dunia luar," jelasnya.
(gov/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-syafrida-r-rasahan_20180627_200431.jpg)