Update CPNS 2018: Kemenkumham Buka 878 Posisi untuk Lulusan SLTA dari 2.000 Formasi
Menariknya, Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya menyediakan formasi yang membutuhkan persyaratan lulusan perguruan tinggi.
TRIBUN-MEDAN.com-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka 2.000 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Proses rekrutmen mulai dibuka hari ini, Rabu (19/9/2018), dengan memberikan informasi mengenai nama jabatan serta formasi yang tersedia di situs sscn.bkn.go.id.
Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi penempatan dalam seleksi CPNS 2018 adalah di kantor pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
Unit Pusat itu terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
5. Direktorat Jenderal Imigrasi
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
8. Inspektorat Jenderal
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM.
Buwas Respon Menteri Perdagangan, Sebut Matamu, Ternyata Ini Maksud Ucapan Enggartiasto
BREAKING NEWS: Rencana Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami Terbongkar dari Rekaman CCTV Mal
Menariknya, Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya menyediakan formasi yang membutuhkan persyaratan lulusan perguruan tinggi.
Kementerian yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly itu juga membuka 878 formasi untuk tingkat SLTA atau sederajat untuk jabatan penjaga tahanan.
Adapun, informasi lain mengenai formasi yang dibuka Kementerian Hukum dan HAM dapat dibuka di tautan ini "Pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM"
Cotoh Foto Sambil Pegang KTP
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis alur pendaftaran hingga tata cara pendaftaran CPNS 2018 melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.
Untuk alur pendaftaran CPNS, tahun ini secara keseluruhan masih sama dengan tahun lalu.
Namun, ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya, yakni calon peserta seleksi CPNS 2018 diminta untuk mengunggah foto dengan memegang KTP dan kartu informasi akun.
Sebelumnya, ada sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa alur pendaftaran itu disertai foto selfie calon pelamar sambil memegang KTP dan Kartu Keluarga.
Sontak, informasi itu membuat netizen kebingungan dan bertanya kepada BKN melalui media sosial seperti Twitter.
Sasar Itjima Ulama, Sudjiwo Tedjo Sebut Akan Terjadi Chaos Jika Ulama yang Datangi Pemimpin
Pemain Chelsea Makan Kari Ayam di Rumah Fans Arsenal
"Foto selfie bareng ktp dan kk ? kita sendiri yg pegang hp kan yah ? Agak sih. Di fotoin ma orang bisa gak ? @BKNgoid," tulis akun Dini Setiani, @dnstn044.
"Min, mau tanya soal dipersyaratnya ada untuk 'foto selfie dg ktp' Itu dg pakai baju bebas atau harus dg baju putih?," tulis akun mesis, @_mesiskaL.
"Min itu yang di upload, kan foto selfie ya,? Kalo foto biasa, tapi kitanya pegang ktp sama kertas pendaftaran, itu bisa?," tulis Irwan Subhan Azuari, @irwan_azuari.
"Min masih bingung foto selfie memegang ktp itu gimana ya ? maaf min @BKNgoid," tulis Obby, @obby63474882.
"Kak..itu yg dimaksud foto selfie dgn ktp dan kartu akun bgmn? krn liat contohny malah seperti pas foto.. untuk posisi tangan ada aturanny tidak? thx min," tulis Heri iwan, @heri_priwan.
Contoh
Saat netizen berusaha mencari jawaban, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur pun memberi jawaban.
Dalam akun Twitter-nya, @bkdjatim, mereka mencontohkan foto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun. Berikut posenya: