Alamak

Bocah 5 Tahun Ini Dapat Kompensasi Rp 462 Miliar karena Alat Kelaminnya Terpotong saat Disunat

Seorang bocah lima tahun menerima kompensasi sebesar Rp 462,2 miliar karena salah sunat.

Editor: AbdiTumanggor
Capture YouTube
Ilustrasi Potong Penis 

Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena penisnya yang terpotong.

Dia menambahkan hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya jika penisnya telah terpotong. Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp 1,4 triliun, karena penderitaan yang dialami bocah tersebut.

Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu. 

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS pekan lalu (21/9/2018).

Namun, tak dilaporkan bagaimana cara Register dan Jones membayar.

Di Islandia Laki-laki Dilarang Disunat

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Parlemen di Islandia pada Februari lalu sedang merampungkan sebuah undang-undang terkait pelarangan praktik sunat.

Rancangan undang-undang di Islandia itu akan menjadi negara pertama di Eropa yang mengeluarkan larangan dengan ancaman pidana atas praktik itu.

Hal itu berarti, orang dewasa -ataupun orangtua yang membawa anaknya untuk dikhitan, akan diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun. 

Rencana itu pun menjadi topik yang kontroversial, di mana kedua kubu -baik yang menentang atau pun mendukung memiliki argumentasi yang sama kuat.

Sejalan dengan ide itu, muncul pula banyak pertanyaan mengenai apa sebanarnya sirkumsisi, dampak, dan alasan orang melakukan tindakan itu.

Di Indonesia, khitan merupakan praktik yang lumrah pada setiap anak laki-laki.

Langkah tersebut dilakukan dengan memotong kulit yang menyelubungi bagian kepala penis. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved