Suap DPRD Sumut
KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut, Tersangka Kasus Korupsi Berjamaah Suap APBD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sisa 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah DPRD Sumut.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu sisa 19 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berjamaah DPRD Sumut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, 19 orang tersangka telah dilakukan penahanan.
Para anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK, dia ntaranya Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah ritonga, Arifin nainggolan.
Kemudian, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie dan Restu Kurniawan Sarumaha dan Musdalifah.
Teranyar, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Faisal dijeput KPK dari kediamannya.

Anggota DPRD Partai Demokrat Ditangkap Karena Menggunakan Sabusabu di Tengah Perjalanan Dinas
Inilah Rumah Termahal di Dunia Seharga Rp 19,5 Triliun, Lihat Foto-fotonya dan Keunikannya
Faisal dijemput KPK di kediamannya Jalan Bunga Asoka, Medan, Sumut, pukul 11.00 WIB, Rabu (26/9/2018).
Sejumlah petugas KPK yang mengenakan identitas menuntun Faisal masuk ke dalam mobil.
Petugas KPK terlihat membawa 2 mobil. Saat penjemputan itu, terlihat beberapa anggota kepolisian yang membantu pengamanan.
Diketahui pada bulan lalu, Faisal bersama 3 rekannya yang juga berstatus tersangka KPK Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan.
Mereka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun praperadilan yang diajukan ditolak hakim.
Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Asam Kumbang, Zul mengatakan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB para petugas KPK diarahkan Sekuriti menuju kerumah Jalan Bunga Asoka.

Viral Candaan Anak Jokowi, Kakak Bilang Pelit! Kaesang: Apa Hak Anda Ngomong Saya Pelit
Demonstran Uji Kesabaran Polisi dengan Tingkah tak Santun, Meludah hingga Buka Celana
"Yang datang petugas KPK. Saya selaku Kepling hanya mendampingi. Kronologisnya kita tidak tahu, tapi yang diamankan atas nama Faisal," kata Zul di TKP, Rabu (26/9/2018)
"Barang yang diamankan kita tidak tahu, tapi yang dibawa hanya 1 orang. Saya tahu mereka penyidik dari tanda pengenal yang mereka kenakan," sambungnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu (26/9/2018), mengatakan Faisal merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, Medan," ujar Febri.
Febri mengatakan, Faisal sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali, yaitu pada 7 dan 24 September 2018.
Faisal hanya memenuhi panggilan pada 16 Juli 2018.
Dalam penangkapan ini, tim KPK dibantu oleh Polda Sumut.
Saat ini, tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal dan berencana untuk dibawa ke Jakarta pada sore ini.
KPK, kata Febri, mengingatkan tersangka lainnya untuk bekerja sama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini masih ada sisa sekitar 19 orang tersangka dalam kasus suap mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang masih dalam penyelidikan.
Diantaranya Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Rahmianna Delima Pulungan.

Kemudian, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Washington Pane, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting
Beberapa waktu lalu, KPK telah menegaskan agar para tersangka yang dipanggil, dapat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Karena hal itu adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi.
(cr9/tribun-medan.com)