Viral Medsos
Deretan Video Viral Bubuk Luwak White Koffie Terbakar, Simak Fakta-fakta di Baliknya
Setelah itu mereka kembali mengambil bubuk kopi Luwak White Coffee dan menaburkannya ke atas api yang menyala di ujung korek.
3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).
5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.
6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau
- SMS: 0-8121-9999-533, atau
- email: halobpom@pom.go.id, atau
Pernah Diserang isu DNA Babi
Beberapa warganet kemudian menghubung-hubungkan viralnya video orang-orang yang membakar bubuk kopi Luwak White Koffie ini dengan persaingan usaha.
Penelusuran Serambinews.com, kopi dengan merek dagang Luwak White Koffie ini juga pernah diserang isu mengandung DNA babi, pada tahun 2013 lalu.
Dikutip dari pom.go.id, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), memberikan penjelasan tentang isu yang menyerang produk kopi ini pada tahun 2013 lalu.
“Berkenaan dengan beredarnya isu tentang adanya kandungan DNA babi pada produk kopi dengan merk dagang Luwak White Coffee yang tersebar melalui email dan jaringan media sosial, Badan POM RI perlu menjelaskan bahwa produk Luwak White Koffie telah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI,” bunyi pertanyaan BPOM.
Ditambahkan, produk Luwak White Koffie juga telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2014.
Kode E-471, yang sering dijadikan isu keharaman suatu produk, adalah kode internasional untuk jenis pengemulsi (emulsifier) sebagai Bahan Tambahan Pangan yang diperbolehkan penggunaannya oleh Badan POM RI.
Dijelaskan, sumber emusifier dapat berasal dari tumbuhan atau hewan, dan emulsifier yang bersumber dari hewan harus diverifikasi kembali kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia.
Krimer nabati yang mengandung emulsifier E-471 dalam produkLuwak White Koffie sudah memiliki sertifikat halal dari MUI.
Badan POM RI menyatakan secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia.
Termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan.
Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(*/Tribun-medan.com/ Royandi Hutasoit)