Daftar CPNS

Hari ke-5 Pendaftaran CPNS, Simak Cara Mudah Bikin Akun SSCN bila Belum Membuatnya

Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN. Simak cara membuat akun

TribunStyle/screenshot
Akses sscn.bkn.go.id mulai bisa diakses sejak Rabu (19/9/2018) untuk mencari informasi terkait formasi, instansi, hingga persyaratan. (TribunStyle/screenshot) 

Para pelamar harus ingat, pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

TRIBUN-MEDAN.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memasuki hari ke-5, Minggu (30/9/2018).

Diketahui, pendaftaran CPNS 2018 resmi dibuka pada Rabu (26/9/2018).

Para pelamar harus ingat, pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN.

Jadwal Siaran Langsung Perempatfinal Piala AFC U-16, Timnas Indonesia vs Australia

Pasha Ungu Belum Bisa Dihubungi setelah Gempa pada 7,7 SR Guncang Palu, Ini Postingan Istrinya

Deretan Video Viral Bubuk Luwak White Koffie Terbakar, Simak Fakta-fakta di Baliknya

Playboy Berjuluk Romeo Meninggal seusai Bercinta dengan Turis 23 Tahun, Sudah Tiduri 6 Ribu Wanita

Ragam Makanan yang Bisa Meningkatkan Hormon Bahagia di Dalam Tubuh

Kronologi Lengkap Penculikan Mahasiswi IAIN hingga Sosok Pelaku Ternyata Mantan Pacar

Driver Ojol Wanita Bawa Dua Anaknya yang Masih Kecil untuk Bekerja, Kisah di Baliknya Bikin Haru

Cara membuat akun

Nah, apakah Kamu sudah punya akun SSCN?

Jika belum, berikut cara membuat akun berdasarkan ulasan fitur registrasi pada situs SSCN oleh Kompas.com:

1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.

2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.

3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.

Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).

Hotman Paris Mendapat Laporan Dugaan Korupsi dari PNS Serdangbedagai, Begini Reaksi KPK

Hari ke-5 Pendaftaran CPNS, Simak Cara Mudah Bikin Akun SSCN bila Belum Membuatnya

Menilik Potret Indahnya Rumah Baru Keluarga Ashanty di Bali, Mewah dan Elegan

Detik-detik ATC Anthonius Memandu Batik Air saat Gempa dan Tsunami Palu, Selamat Jalan Pahlawan

Dahnil Simanjuntak Sebut Ada Kekuatan yang Digunakan Jokowi tapi Tidak Dilakukan Prabowo

Kini Sukses dan Terkenal, Ayu Dewi Bagikan Pengalaman Pahit saat Meniti Karir, Pernah Dikucilkan

Jokowi Bicara soal Tudingan padanya: Apa Ada PKI Balita? Ya Jangan Seperti Itulah

4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved