Ratna Sarumpaet Ditangkap
Tak Mau seperti Rizieq Shihab Berulang Jadi Alasan Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet di Bandara
" Karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan,"
Tak Mau seperti Rizieq Shihab Berulang Jadi Alasan Polisi Tangkap Ratna Sarumpaet di Bandara
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusutan pasca ditangkapnya aktivis Ratna Sarumpaet masih berlanjut. Terungkap pula alasan penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya, polisi sudah melayangkan panggilan terhadap Ratna.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penangkapan Ratna Sarumpaet dilakukan agar kejadian Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kabur ke luar negeri saat menjalani proses hukum tidak terulang.
"Kami lakukan penangkapan (Ratna Sarumpaet) malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan. Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," ujar Jerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Jerry mengatakan, sebelumnya polisi telah melayangkan panggilan untuk Ratna.
Namun, Ratna tak mengindahkannya.
"Kita panggil dia sebagai saksi. Setelah dia melakukan hoaks itu, kita kan sudah maraton ada laporan masyarakat. Kami bergerak melakukan penyidikan," ujarnya.
"Kan tanggal 3 kita lakukan konpers ya dan menyatakan itu adalah bohong, jadi proses penyidikan kita jalan. Semua sudah kita panggil, sudah kita minta gitu lho. Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin (1/10/2018) dia malah pergi kan gitu," lanjutnya.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat sedang bersiap terbang menuju Cile.
Dia pergi sendiri.
Penangkapan dilakukan karena sudah ada pencekalan dari pihak imigrasi.
Setelah tak memenuhi panggilan, status Ratna Sarumpaet yang sebelumnya menjadi saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka karena mangkir dari panggilan polisi.
Jerry mengatakan, sebelumnya polisi memanggil Ratna untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang sudah dalam tahap penyidikan, Senin (1/10/2018).