Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Ini Tak Lagi Masuk Jenis Hewan Dilindungi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi.

Tribun Medan
Jalak Suren dan Murai Batu 

TRIBUN-MEDAN.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi, termasuk burung populer murai batu.

Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 92/2018 yang merupakan perubahan atas Permen LHK No. 20/2018.

Lima jenis burung yang dikeluarkan dari daftar adalah kucica hutan atau murai batu (Kittacincla malabarica), jalak suren (Gracupica jalla), cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

Murai batu, jalak suren, dan cucak rawa merupakan tiga burung kicau yang selama ini diperjuangkan para penangkar dan pecinta burung berkicau. Sementara anis-bentet kecil dan anis-bentet sangihe sebenarnya termasuk burung endemik yang hanya dijumpai di daerah tertentu.

Ditekennya kebijakan tersebut mengundang perasaan lega sekaligus was-was.

Berkaitan dengan isu tersebut, Ketua Umum Pelestari Burung Indonesia (PBI), Bagya Rahmadi dan Head of Communication & Institutional Development Burung Indonesia, Ria Saryhanti, Senin (8/10/2018) memberikan komentar.

Dari kacamata PBI

Kepada Kompas.com Bagya mengatakan, burung yang diperjuangkan pihaknya adalah burung murai batu, cucak rawa, dan jalak suren. Ketiga burung tersebut merupakan burung kicau untuk perlombaan.

"Ketiga jenis burung itu sudah berhasil ditangkarkan oleh para penangkar, sehingga tidak terancam punah. Memang, di habitat alam menurut penelitian LIPI habitat tersebut sudah menipis," ujar Bagya.

Menurut Bagya, penangkaran berperan penting dalam usaha konservasi burung. Pasalnya, para penangkar burung juga ikut melestarikan dan membudidayakan burung kicau yang di alam jumlahnya menipis.

Selain itu, ketika penangkar - dalam hal ini PBI - melakukan perlombaan burung kicau, burung tersebut harus berasal dari penangkaran dan bukan dari pengepul atau penjual burung hasil tangkapan di hutan.

"Hal itu dibuktikan dengan adanya ring atau close ring di kakinya," ujar Bagya.

Para penangkar PBI memiliki ring khusus dengan tulisan PBI dan nomor seri. Hal tersebut tidak hanya untuk penanda bahwa burung merupakan hasil penangkaran, tetapi juga untuk pendataan burung.

Contoh ring PBI (Pelestari Burung Indonesia) yang dikenakan burung hasil penangkaran PBI.
Contoh ring PBI (Pelestari Burung Indonesia) yang dikenakan burung hasil penangkaran PBI.

Selain burung murai batu, cucak rawa, dan jalak suren, burung kicau lain yang ditangkar PBI adalah anis kembang, branjangan, dan kacer atau kucica kampung.

"Kami juga membina penangkar melalui program pelatihan untuk burung murai batu, cucak rawa, kacer, dan jalak uren," imbuh Bagya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved