Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Ini Tak Lagi Masuk Jenis Hewan Dilindungi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mencabut status lima jenis burung dari daftar satwa dilindungi.
Padahal, untuk menaikkan status satwa dan tumbuhan yang dilindungi atau tidak dilindungi, harus berdasarkan rekomendasi otoritas ilmiah, dalam hal ini adalah LIPI.
Yanthi menambahkan, pihak penangkar maupun penghobi burung sebenarnya juga tidak memiliki dampak akan status perlindungan bagi burung kicau. Sebab seperti yang sudah disebut, perlindungan tersebut ditujukan untuk satwa dan tumbuhnan yang ada di alam.
Sementara untuk penangkaran atau pemilik burung kicau, sebenarnya berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK sudah sangat jelas bahwa burung penangkaran bisa didaftarkan dan diperlakukan khusus, artinya spesimen yang tidak dilindungi.
"Jadi sebenarnya tidak bermasalah bagi burung hasil penangkaran. Meski jenis yang diperlihara adalah jenis yang dilindungi, tetapi kalau sudah ada di penangkaran dan bisa dibuktikan misalnya dengan ring, tidak ada masalah sebenarnya. Mereka masih bisa melakukan lomba dan hobi untuk jangka panjang," jelas Yanthi.
Oleh sebab itu, Konservasi Burung Indonesia dan organisasi lain sedang melihat peluang untuk menarik kembali Permen P92/2018. Hingga saat ini mereka masih melakukan pengkajian dan akan segera dilakukan dalam tempo secepatnya.
Sebagai pihak konservasi, Yanthi berharap agar KLHK dapat melaksanakan aturan terkait penangkaran dan lainnya dengan baik.
Selain itu, pendataan dan monitor di penangkaran juga dirasanya sebagai hal yang sangat penting. Hal ini untuk menghindari jika suatu saat ada motif bodong yang memalsukan data burung, dari penangkapan liar seolah-olah berasal dari penangkaran.
"Saya pikir KLHK bisa mendorong semua jajarannya untuk lebih menertibkan para penangkar, para penhobi, yang sebenarnya memiliki aturan sendiri. Ini perlu diperhatikan agar konservasinya jauh lebih baik," katanya.
Kemudian untuk pendataan di penangkaran, pihaknya berharap ring untuk burung penangkaran diberikan oleh satu pintu, dalam hal ini KLHK. Hal ini agar menghindari keraguan dari mana asal burung sebenarnya. Apakah benar dari penangkaran atau dipalsukan.
"Jika pemerintah bisa keluarkan satu sumber untuk cincin itu akan lebih baik," tutupnya. (Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cucak Rawa dan 4 Jenis Burung Tak Lagi Dilindungi, Kontroversi Mencuat."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jalak-suren-dan-murai-batu_20180902_184919.jpg)