Mahfud MD Blak-blakan Hukuman Ratna Sarumpaet, Bagaimana Amien Rais dan Prabowo soal UU ITE
Mahfud MD bicara soal hukuman yang menjerat Ratna Sarumpaet dan apakah bisa menjerat tokoh lain seperti Amien Rais dan Prabowo
"Tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal maaf kecuali delik aduan. Kalau dia minta maaf ke publik itu yang dilawan adalah negara, dalam hal ini kejaksaan. Sehingga minta maaf tidak bisa, oleh sebab itu yang bisa minta maaf itu hukum perdata atau delik aduan," tutur Mahfud.
"Kalau delik umum ini tidak ada permintaan maaf, tinggal membuktikan dia patut menduga atau tidak ketika menyiarkan kepada publik."
"Tapi menurut saya sejauh ini Ratna Sarumpet memang pantas dijadikan tersangka karena memang bohong," tambahnya.
Mantan Ketua MK ini juga mengatakan Ratna Sarumpaet bisa terkena hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut bukan berasal dari UU ITE melainkan pasal pemberitahuan berita bohong dengan cara menyebarkan pada lebih dari satu orang.
"Nah, sekarang soal kasus hukumnya, ini sederhana saja. Yang dijerat utama itu Ratna Sarumpet dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 46 yaitu, dia menyiarkan pemberitahuan bohong."
"Memang tidak menyiarkan kepada publik sehingga tidak bisa dijerat dengan UU ITE, tidak melalui televisi atau cuitan tapi ia memberitahu langsung. Pertama kepada anaknya, kedua pada Fadli Zon, ketiga pada Prabowo dan Amien Rais ketika dikunjungi. Dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga menurut hukum, yang dikatakan membuat siaran kepada publik itu menurut putusan MK, kalau dia memberitahu lebih dari satu orang itu dianggap itu sudah menyiarkan. Nah dia sudah menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok, malah bercerita terus. Itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946," tambah Mahfud.
Lihat video selengkapnya berikut ini:
Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, Sabtu (6/10/2018), Ratna masih ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa oleh penyidik.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan Ratna salah satunya karena penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan, Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Saat ini Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Kamis malam (4/10/2018), Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile.
Baca: Kabar Terbaru KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Malang, Sejumlah Dokumen Disita
Baca: Kabar Terbaru Ahmad Dhani soal Kabar Bangkrut Merebak di Media Sosial, Begini Tanggapannya
Baca: CPNS 2018 - Persyaratan Terbaru Pendaftaran CPNS 2018: KIA, Akreditasi, Foto Selfie dan KTP
Baca: Fakta Baru Amien Rais, Dilaporkan terkait Kasus Ratna Sarumpaet Malah Ancam Bongkar Korupsi
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun