Viral Medsos
5 Fakta Bergulirnya Kasus 'Tampang Boyolali', Hingga Tim Praboawo Heran soal Pengakuan Jokowi
Andre Rosiade mengatakan bahwa pidato Prabowo soal 'Tampang Boyolali' sengaja 'digoreng'
Andre Rosiade, Juru Bicara Pemenangan Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menyebut , Jokowi pernah menyatakan sang bapak berasal dari Karanganyar.
"Agak lucu juga ya, beberapa bulan lalu Pak Jokowi bilang bapaknya orang Karanganyar, ibunya orang Boyolali. Lalu di saat ada kasus Boyolali, Pak Presiden bilang bapak dan ibunya orang Boyolali. Kok bisa berubah? Ini berbahaya lho," ujarnya.
"Urusan bapaknya saja dia bisa berbeda-beda. Apalagi urusan janji sama rakyat," lanjut Andre kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
5. Bupati Boyolali Dilaporkan Tim Prabowo
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bupati Boyolali Seno Samodro.
Seno dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo atas tuduhan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.
Mereka menuding Seno tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.
"(Laporan) baru kan, baru masuk , masih dikaji dulu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Menurut Bagja, ajakan seseorang untuk tidak memilih salah satu kandidat dan memilih kandidat tertentu, bisa disebut sebagai kampanye.
Meski demikian, Bagja tidak secara khusus menyebut tindakan Seno merupakan bentuk kampanye.
"Ya sama kan kayak (istilah) dua periode, itu kan jelas siapa orangnya (yang dimaksud), ganti presiden, itu kampanye tetep," ujar Bagja.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodrodilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas ASN.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018). (Kompas.com/Tribunnews.com)
BERITA TERKAIT YANG POPULER
Baca: Viral Prabowo soal Tampang Boyolali, Sandiaga Minta Hal Itu Dilupakan, Ini Kata Tim Pemenangannya
Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Tampang Boyolali, Sebut Niat Prabowo Baik, Tapi Rumus Politiknya Lain
Baca: Sutopo dan KASAD Bangga Sebagai Putra Boyolali, Hingga Jokowi Ungkap Keluarganya dari Boyolali
Baca: Ribuan Warga Boyolali Minta Prabowo Minta Maaf, Prabowo Ngaku Bingung Candaannya Dipersoalkan