Dua Pria Sepuh Diciduk Polres Nias Selatan, Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Di mana, korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan melakukan pelecehan
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan perkosaan anak di bawah umur.
Keduanya merupakan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum polres Nias Selatan. Adapun inisial keduanya yakni, AL (60 dan ST (59) ke duanya warga Kabupaten Nias Selatan.
Pelaku JT diamankan di kediamannya pada Selasa (30/10/2018) lalu. Informasi yang dihimpun, peristiwa diduga pencabulan terhadap J (4) terjadi pada Senin (29/10/2018) lalu.
Di mana, korban sedang bermain-main di rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam kamar dan melakukan pelecehan pada alat genital korban
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, saat pelaku sedang membersihkan spermanya, Ibunya datang dan melihat peristiwa tersebut.
"Jadi ketika si ibu melihat kejadian tersebut, ia langsung melaporkan ke Mapolres Nias Selatan," ujarnya, Selasa (6/11/2018).
UPDATE Jumlah Korban Lion Air JT 610 yang Telah Ditemukan, Tangisan Sambut Jenazah Janry Sianturi
Yusril Resmi Jadi Pengacara Pasangan Nomor Urut 01, Jokowi Mengajak dan Beberkan 4 Poin Hijrah
Sementara, pelaku pencabulan yang kedua, sambung Faisal, berinisial ST (59) warga desa Silimabanua Kecamatan Somambawa Kabupaten Nisel.
"Jadi pelaku ini juga diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M (13) pada tanggal 27 September 2018 lalu. Di mana, saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumahnya. Oleh tersangka ST yang diduga sudah mengintip korban langsung menarik korban kembali ke dalam tempat pemandian dan melakukan persetubuhan," ucapnya.
Kejadian Unik saat Tes CPNS 2018: Bawa Jimat, Hamil-Pingsan, dan Peserta Asal Medan Melahirkan
Ahmad Dhani Memohon Kepada JPU Agar Menuntutnya Lebih Rendah dari Ahok
Setelah pelaku ST, melakukan hal keji terhadap korban, ia memberi uang Rp 100 ribu, sembari mengancam akan membunuhnya, jika diberi tahu kepada orang lain.
Karena merasa ketakutan, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Bagai petir di siang bolong. Keluarga langsung bergegas melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polres Nias Selatan.
5 Fakta Bergulirnya Kasus Tampang Boyolali, Hingga Tim Praboawo Heran soal Pengakuan Jokowi
Begitu menerima laporan aduan masyarakat, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat itu sedang bersembunyi di dalam rumahnya.
ST berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (3/11/2018) lalu.
Kini kedua pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendekam di balik jeruji besi polres Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korban nya.
Ini Penampakan Bek PSMS Medan Firza Andika di Belgia, Ikuti Trial di AFC Tubize
Kapolri Didesak Indonesia Traffic Watch Hentikan Operasi Zebra, Ini Alasannya
"Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya imbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Faisal.
Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius).
"Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional," ujar mantan Kasubdit II/Jahtanras Polda Sumatera Utara ini.
Dalam proses penyidikan, pihak Polres Nias Selatan bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar orang nomor satu di Polres Nias Selatan.
(cr3/tribun-medan.com)