Menguak 7 Fakta Pelecehan Mahasiswi UGM, Kronologi Pemerkosaan, Respons Kampus Gak Disangka

Kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) menimpa mahasiswi universitas ternama UGM.Kasus pemerkosaan mencuat & jadi bahan pemberitaan

Editor: Salomo Tarigan
dok/ilustrasi

2. Korban dapat Nilai C

Agni yang hendak mengungkap terkait pelecehan yang dialaminya justru tidak mendapat pembelaan.

Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.

Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.

Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.

Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.

3. Respons UGM

Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.

Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.

Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.

Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.

"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.

4. Investigasi UGM Telah Selesai

Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved