Menguak 7 Fakta Pelecehan Mahasiswi UGM, Kronologi Pemerkosaan, Respons Kampus Gak Disangka
Kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) menimpa mahasiswi universitas ternama UGM.Kasus pemerkosaan mencuat & jadi bahan pemberitaan
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.
"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).
Erwan menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada Desember 2017.
Setelahnya, surat resmi tentang laporan tersebut ditujukan ke Rektor pada 22 Desember.
Rektor lalu mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk tim investigasi yang beranggotakan tiga orang.
Mereka berasal dari FISIPOL, Fakultas Teknik, dan Fakultas Psikologi UGM.
Berdasarkan hasil investigasi, FISIPOL melihat ada tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu sanksi bagi pelaku, perlindungan bagi penyintas, serta perbaikan tata kelola KKN, terutama secara prosedural.
Walau hasilnya sudah diserahkan ke pihak Universitas, Erwan menyatakan belum ada kelanjutan yang signifikan tentang penyelesaian kasus ini.
"Hingga sekarang masih menunggu implementasi dari rekomendasi kami," ungkap Erwan.
5. Muncul Petisi Online
Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada ( UGM).
Petisi ini ditujukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore.
Dalam keterangan yang diunggah dalam petisi itu, dituliskan sejumlah tuntutan yang dialamatkan kepada pihak kampus UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan rektor dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap orang yang diduga pelaku pemerkosaan.
6. Dibungkam, Alasan Nama Baik Kampus
Saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi, pengunggah petisi, Admin DSM, memberikan penjelasan mengapa ia membuat petisi itu.