63 Hari Pegang Jabatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi Belum Puas Melihat Kinerja ASN
Edy mengatakan, ke depan masih banyak yang perlu dibenahi dan disinkronisasi antara tugas, pokok dan fungsi ASN
TRIBUN-MEDAN.com-Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum puas melihat kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Penilaian tersebut muncul setelah ia menjadi kepala daerah selama 63 hari.
Mantan Pangkostrad itu mengungkapkan hal tersebut usai melantik Bupati Batubara Harry Nugroho sebagai Bupati Batubara untuk sisa periode 2013-2018 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Kamis (8/11).
Dengan mimik ketidakpuasan, Edy mengatakan, ke depan masih banyak yang perlu dibenahi dan disinkronisasi antara tugas, pokok dan fungsi ASN sehingga hasil dan target yang akan dicapai optimal.
"Masih banyak perlu sinkronisasi tugas. Siapa berbuat apa, ini yang harus jelas," katanya.
Kondisi tersebut terus masih ia pelajari dan coba melakukan perbaikan di internal ASN Pemprov Sumut.
Termasuk instruksinya kepasa ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar saban hari mengantongi selembar kertas berisi tupoksi mereka.
"Iya, termasuk hal itu (tupoksi ASN). Itu dia yang akan saya cek selalu supaya sampai ke tujuan dan target yang akan dicapai," katanya. Pada awal Oktober lalu, Edy memmotivasi ASN pada acara temu di lingkungan Setda Provinsi Sumut.
Menurutnya, Sumut punya sumber daya alam yang melimpah. Dan, itu merupakan karunia yang luar biasa dari Tuhan yang Maha Kuasa.
Namun, kalau tidak dibarengi kualitas sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengelolanya, maka kesejahteraan rakyat tidak akan terwujud.
"Sumut ini besar. Kita punya jajaran 33 kabupaten, dan kota. Saya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa bantuan saudara-saudara semua. Mulai besok kantongi tugas masing-masing. Kepala biro/kepala badan bertanggung jawab atas itu. Dilaminating dan kantongi (kertas tupoksi yang mau dikerjakan). Nanti, setiap saya ketemu akan tanya mana tupoksimu," ujar mantan Pangdam I/BB tersebut.
Ketidakpuasan Gubernur terkait kinerja ASN, bisa dilihat dari masih rendahnya serapan anggaran belanja daerah per OPD.
Berdasar data yang diperoleh dari Aplikasi Smart Sumut Province pada 30 Oktober, secara global serapan anggaran 49 OPD Pemprovs masih berada pada angkat 58 persen.
Tidak hanya itu, keterlibatannya 298 ASN melakukan korupsi dan sudah divonis tiga menteri, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Edy untuk segera mengevaluasi pimpinan OPD di lingkungan Pemprov.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edy-rahmayadi_20181023_152112.jpg)