Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kurir Sabu 35 Kg Ungkap Hutang Budi Pada Bandar Narkoba
Sepintas tak ada kesedihan dari raut wajah Dedi Saputra (34) yang dijadikan terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika
Penulis: Alija Magribi |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepintas tak ada kesedihan dari raut wajah Dedi Saputra (34) yang dijadikan terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg dan 70.000 butir ekstasi ke Kota Medan.
Dedi tampak tenang menjalani persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Agenda pembelaaan (pledoi) tersebut, Dedi diwakili penasihat hukumnya Syarifah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Syarifah mengatakan bahwa Dedi tidak mengetahui bahwa mobil yang dia kendarai bersama Joel membawa narkoba.
Penasihat hukum Syarifah melanjutkan bahwa Dedi mau mengantarkan tas yang tanpa diketahuinya berisi barang haram tersebut sebagai bentuk balas Budi karena kebaikan bandar narkoba asal Aceh bernama Amrizal (Tewas dalam penangkapan).
"Terdakwa hanya berusaha membalas jasa Amrizal. Karena selama mencari pekerjaan, terdakwa menumpang di rumah Amrizal," ucap Syarifah dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nazar Efriandy, Selasa (13/11/2018) sore.
"Pemberian hukuman mati terhadap seseorang yang tidak mengetahui apa-apa adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia," ucap Syarifah.
Syarifah juga mengatakan bahwa kliennya Dedi Sahputra telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama di persidangan.
Setelah Penasihat hukum menuntaskan pledoinya, Hakim Ketua Nazar Efriandy langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi.
"Bagaimana tanggapan atas pledoi-nya," tanya Nazar.
"Tetap pada tuntutan yang Mulia," ucap jaksa perempuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
"Kami pun tetap pada pembelaan yang mulia," ucap Syarifah kembali.
Menanggapi keduanya tetap pada sikapnya masing-masing, Hakim Nazar Efriandy langsung menutup sidang hingga pekan depan untuk memberikan keputusan.
Saat keluar sidang, JPU Sarjani yang hendak mengadili perkara lainnya mengatakan secara singkat kepada Tribun Medan hukuman mati yang diganjar kepada terdakwa sudah pas.
"Barang buktinya banyak kan. Dia ini spilit (berkas terpisah) dari terdakwa yang kemarin si Joel. Pantaslah hukuman mati," ucapnya singkat.