Warga Adang Truk Aquafarm Bertonase Besar Masuk Ajibata, Dinilai Melanggar Perjanjian Dengan Muspika

Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.

Penulis: Arjuna Bakkara |
Tribun Medan
Truk yang pengangkut pakan ikan jenis pelet milik PT Aquafarm Nusantata melintas di Jalan Sitapi-tapi, Tobasa menuju Gudang Ajibata dengan muatan yang melebihi bak truk dan tanpa jaring pengaman, Kamis (1/11/2018) silam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUN-MEDAN.COM, AJIBATA - Truk-truk pengangkut pakan pelet PT Aquafarm Nusantara kembali masuk ke Terminal Ajibata, Tobasa untuk aktivitas bongkar muat.

Seperti pantauan Tribun, Selasa (13/11/2018) pagi, truk-truk yang lebih dari enam roda itu beraktivitas di Ajibata, padahal sudah ada kesepakatan antar warga dan Muspika, termasuk Dishub tidak memperbolehkan lagi truk pengangkut pelet milik maupun mitra PT Aquafarm di atas kendaraan roda enam masuk ke Ajibata, Tobasa.

Kesepakatan yang pernah dibuat itu malah dilanggar oleh PT Aquafarm Nusantara. Truk-truk bertonase besar itu kembali masuk sekitar Pukul 11.00 WIB, Senin 11 November malam hari.

"Mereka telah melanggar kesepakatan, dan kembali masuk pada pukul 10 tadi malam,"ujar warga Parapat, Re Member (Ingot) Manik.

Re Member menilai, manajemen PT Aquafarm Nusantara tidak mengindahkan hasil rapat bersama warga, Muspika yakni Camat Girsang Sipangan Bolon, Kapolsek Parapat serta Danramil pada 24 September 2018 lalu.

Karenanya, meski dengan perlawanan Re Member bersama H Gultom menghadang Truk Fuso pengangkut pakan tersebut ketika melintas pada malam hari menuju Ajibata.

Re Member memberhentikan truk itu di Persimpangan Jalan yang masih Kawasan Kabupaten Simalungun menuju Ajibata.

Re Member menilai PT Aquafarm Nusantara telah melecehkan Muspika atas kesepakatan yang telah disetujui.

Ketika pemberhentian truk itu, memang sempat terjadi dialog kecil bersama pihak PT Aquafarm Nusantara, dan Oknum Polisi asal Tobasa yang hadir ke wilayah hukum Polres Simalungun itu bersama manajemen perusahaan.

Saat itu juga manajemen, mengatakan sudah ada ijin dari Dinas Perhubungan Simalungun dan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Simalungun atas nama Ramadhani Purba.

"Pihak manajemen, bermarga Sihombing mengatakan sudah ada surat dari Kadishub Simalungun memberikan ijin kepada mereka sehingga dapat melintas lagi,"sebutnya.

Menurut Re Member, ada kejanggalan pada surat ijin tersebut. Tertera, pada surat ijin itu dikeluarkan pada 25 Oktober lalu. Dan itu tidak ada sosialisasi sebelumnya, baru ketika terjadi kritik warga saat itulah ditunjukkan "surat sakti" itu ditunjukkan manajemen.

"Tiga hari sebelumnya, dishub malah mengaku tidak akan mengeluarkan surat ijin. Dan nyatanya, keluar tgl 25 Okober sudah keluar. Ketika mobil sudah dicegat, barulah mereka meninjukkan surat itu," tambahnya.

Pada saat penandatanganan kesepakatan, 24 September 2018 lalu di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, selain masyarakat dan Manajemen PT Aquafarm Nusantara hadir Camat, Dan Ramil, Kapolsek Parapat beserta Dishub Simalungun.

Kala itu, tiga poin yang harus disepakati PT Aquafarm Nusantara. Pertama, kendaraan pengangkut pakan yang lebih dari enam roda tidak boleh melintas lagi dari Kota Parapat menuju Ajibata.

Alasannya, jalan selalu rusak, serta masyarakat terganggu kenyamanannya.

Poin kedua, PT Aquafarm Nusantara berjanji tidak boleh melintas bila truk-truk pengangkut produksi masih menumpahkan ceceran air yang memicu tergerusnya aspal.

Kemudian, janji manajemen untuk memperbaiki jalan Joseph Sinaga sampai sekarang tidak terealisasi. Sementara sudah tumbuh masalah baru, mereka sudah mlanggar kesepakatan.

Soal ijin yang dikeluarkan Dishub Simalungun tersebut juga menjadi pertanyaan bagi warga.

Ijin itu dikeluarkan tanpa pengetahuan warga Parapat, sehingga memicu konflik antar warga yang pro dan kontra PT Aquafarm Nusantara.

"Tentu warga keberatan, kenapa Dishub dan PT Aquafarm bersekongkol melanggar kesepakatan yang telah dibuat 24 September lalu. Sampai-sampai berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. Ada apa ini,"sebut Ingot Kesal.

Sementara itu, Humas PT Aquafarm Nusantara Jhonson Hutajulu dimintai keterangan terkait kesepakatan yang pernah ada enggan berkomentar lebih jauh.

Soal kesepakatan yang terindikasi sedang dilanggar, menurutnya karena ada ijin dari Dinas Perhubungan Simalungun.

"Tapi, karena permohonan ke Dinas Perhubungan. Bagaimana ya, orang legal ini harusnya yang menjawab. Karena dinas perhubungan yang saya tahu ini,"jawabnya.

Ditanya lebih jauh bagaimana prosesnya sehingga truk di atas roda enam PT Aquafarm Nusantara mendapat ijin dan beroperasi kembali dan mengingkari yang pernah disepakati bersama Muspika itu, Jhonson mengelak.

Menurutnya, dia terlebih dahulu akan menanyakan sesama jajarannya pada tubuh Manajemen PT Aquafarm Nusantara.

"Saya akan perjelas dulu dengan Manajemen,"ucapnya.

Sementara itu, Ramadhani Purba Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun ketika ditanyai membenarkan telah mengeluarkan ijin operasi tersebut.

Sementara itu, Ramadhani Purba Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun ketika ditanyai membenarkan telah mengeluarkan ijin operasi tersebut.

Alasan yang pertamanya, Diahub ingin menjaring denda demi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Simalungun.

"Patokannya, kita melihat daerah-daerah lain. Seperti Dumai, mereka menerapkan itu, "sebutnya.

Lalu disinggung soal kesepakatan yang pernah dibuat antara warga, manajemen PT Aquafarm Nusantara, Muspika termasuk Dishub, Purba meyebut, alasannya karena Aquafarm memperbaiki jalan yg rusak. Padahal, temuan tribun, dari tiga poin yang disebut itu tidak ada yang tuntas.

Adapun ketiga poin yakni, kendaraan di atas roda 6 tidak bisa masuk ke Ajibata membawa pakan pelet.

Kedua, truk pengangkut produksi sellu melintas dengan air berceceran sepanjang jalan yang menggerus aspal. Lalu, janji untuk memperbaiki Jalan Joseph Sinaga tidak terealisasi.

Ramadhan Purba, sempat menepis bahwa jalan Josep dimaksud bukan lintasan PT Aqua Farm Nusantara. Padahal jalan itu merupakan jalan saru-satunya yang digunakan truk fuso perusahaan melintas.

"Itu kan bukan lintasan dia, itu faktor lain yang bikin rusak, "ujarnya.

Lantas Tribun menjawab, "Itu kan jalan satu-satunya yang dilintasi truk perusahaan untuk keluar dari Ajibata. "Okelah saya gak ngerti kali jalan lintas itu memang,"sahutnya.

Disinggung soal ijin yang dikeluarkannya tanpa sosialisasi, dia mengaku telah mengirimkan surat kepada Polsek Parapat untuk disosialisasikan.

Akibat surat yang dia keluarkan, telah terjadi konflik antar warga dan PT Aquafarm karena masyarakat keberatan pada 12 November malam dengan aksi pengadangan.

Namun, belakangan dijanjikannya bila tidak ada feedback dan keuntungan terhadap warga serta merusak estetika wisata, ijin yang semat dikeluarkannya akan segera dicabutnya.

"Artinya ketika masyarakat tidak menguntungkan, dan kalau memang begitu keadaanya gak akan kita biarkan. Kita akan cabut ke depan dan surat edaran itu bisa kita tarik lagi,"janjinya.

Kapolsek Parapat, AKP Mardianto kepada Tribun mengakui bahwa pernah ada kesepakatan yang pernah dibuat antara perusahaan dan Muspika.

Namun, disebutnya surat edaran yang dikeluarkan Kadishub per tanggal 25 Oktober baru mereka terima setelah ada permasalahan di lapangan atau pada Selasa 12 November siang hari.

"Kalau Dishub memberi surat edaran ke kita per tanggal yang disebut mana buktinya. Ini kita malah baru menerima surat edarannya hari ini,"sebutnya.

Demikia dengan Camat Girsang Sipangan Bolon, Boas Manik membenarkan telah ada kesepakatan antara Muspika, masyarakat dan manajemen perusahaan.

Dalam hal ini mereka membenarkan tiga poin kesepakatan dan mengaku konsisten dengan apa yang telah dirundingkan.

"Kita juga tidak tahu kalau mobil Fuso perusahaan masuk lagi. Hari itu belum rampung dan masih kita lihat lagi. Jadi kalau mobil itu belum ada kita sepakati,"sebutnya.

Terkait kesepakatan yang dilanggar Dishub dan PT Aquafarm, sebaiknya Dishub yang bertanggung jawab. Katanya, mereka akan menindaklanjuti dan memberi solusi untuk kedua belah pihak.

Sutrisno Pangaribuan Kecam Tindakan Kadishub

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengecam tindakan Kadishub. Ia beranggapan, Pemicunya Kadishub Simalungun atau Pemkab Simalungun secara kolektif.

Apalagi jalan pariwisata itu tidak boleh dilalui kendaraan roda enam ke atas.

Artinya ada atau tidaknya reaksi dari masyarakat, Dishub tidak boleh mengeluarkan surat edaran sehingga bukan masyarakat atau fasilitas umum yang dikorbankan.

"Nah, ketika ada tuntutan masyarakat dan tiga kesepakatan dilanggar oleh Dishub, berarti ada kong kali kong antara Dushub dengan PT Aquafarm Nusantara,"tuturnya.

Menurut sutrisno, Ramadhani selaku Kadishub Simalungun layak dicopot. Namun, dia pesimis Bupati Simalungun tidak mungkin melakukan itu.

Dia menganjurkan dan bersedia mendampingi masyarakat agar melaporkan Kadiahub tersebut kepada Komisi Aparat Sipil Negara.

"Kadis seperti ini layak dicopot,"tambahnya.

Lalu, Polsek Parapat sebaiknya berdasarkan kesepakatan tersebut dapat bertindak. Karena, kesepakatan itu juga diketahui Polsek sejak awal.

Dan juga Polsek harus mengantisipasi pelanggaran agar tidak terjadi konflik antar warga dan perusahaan.

Soal tindakan pengadangan warga, dia mengigatkan agar polisi bijaksana.

"Polisi juga jangan bicara penegakan hukum kalau hanya ke masyarakat, tetapi kalau ke korporasi tidak. Masyarakat jangan dikriminalisasi. Saya akan Bekap masyarakat,"ucapnya. (jun-tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved