Alamak
Mahasiswi Kritis Ditikam di Hotel karena Menolak Hubungan Badan 2 Kali yang Disepakati via Medsos
Mahasiswi ditikam di hotel karena menolak berhubungan badan sesuai dengan yang telah disepakati via media sosial
Tersangka Afandi dilumpuhkan dan dihadiahi peluru panas/Polsek Panakkukang.
Kecewa hanya dilayani sekali, Afandi pun hanya membayar Rp 150 ribu.
RAA diduga tak terima dan memaki Afandi, gegara hanya dibayar Rp 150 ribu.
Tak terima terus dimaki, Afandi pun mencabut badik yang memang dibawanya dan menikam Riska sebanyak delapan kali di bagian punggung, hingga bersimbah darah di kamar 222.
RAA diketahui memang menempati kamar tersebut, sejak sebulan terakhir.
Sekadar diketahui, dugaan penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh karyawan hotel bernama Febrianto Siswa Usman.
Warga Jl Mappaoddang itu mulanya mendengar teriakan minta tolong dari Lantai 2 hotel.
Ia pun segera ke lantai 2 hotel, tepatnya di kamar 222, yang diketahui menjadi tempat menginap korban sejak sebulan terakhir.
Baca: Unjuk Rasa Driver GoJek Nyaris Ricuh saat Seorang Pria Naik ke Mobil Komando dan Teriakan Hal Ini
Febrianto Siswa Usman menemukan korban bersimbah darah dengan luka tikaman di punggung.
Bukan hanya menemukan korban yang bersimbah darah, Febrianto juga melihat terduga pelaku yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna biru putih. Namun, pria berinisial AL itu berhasil melarikan diri.
Personel Polsek Panakkukang telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan, sambil memasang police line atau garis polisi.

Baca: AKBP Edy Suranta Sitepu Pimpin Penangkapan Bos Preman Hercules Serta 12 Orang Anak Buahnya
Mahasiswi Yogyakarta Asal Blora Diperkosa Sopir Travel
Sementara itu, seorang mahasiswa asal Blora, Jawa Tengah (Jateng), berinisial W (22) bersama ibunya mendatangi Mapolda DIY.
Kedatangan W ini untuk melapor karena telah diancam dan dipaksa berhubungan badan oleh seorang sopir travel saat melakukan perjalanan menuju Yogyakarta.
Pengacara korban yang turut mendampingi saat melapor ke Polda DIY, Dedi Tri Wijayanto menyampaikan peristiwa yang dialami kliennya terjadi pada Senin 15 Oktober 2018.