8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dari SMP hingga Mahasiswi, Bungkam lantaran Ibu dan Adik Terancam

Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP. Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan.

Ilustrasi 

Oleh kerabatnya, korban dan ibunya diantarkan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purwosari, dan petugas melakukan penangkapan Sabtu (24/11/2018).

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved