8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dari SMP hingga Mahasiswi, Bungkam lantaran Ibu dan Adik Terancam
Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP. Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Ilustrasi
Oleh kerabatnya, korban dan ibunya diantarkan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purwosari, dan petugas melakukan penangkapan Sabtu (24/11/2018).
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Purwosari menangkap S karena perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tiri pelaku sejak korban masih berusia 15 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda