Breaking News

8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dari SMP hingga Mahasiswi, Bungkam lantaran Ibu dan Adik Terancam

Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP. Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan.

Ilustrasi 

Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP. Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan.

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pencabulan di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Yogyakarta, S (48), sering mengancam anak tirinya untuk memuluskan aksi bejatnya hingga 8 tahun.

Pelaku melakukan aksi sejak korban SMP hingga menempuh kuliah di sebuah universitas di Yogyakarta.

Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto mengatakan, pelaku mengaku baru 6 kali melakukan pencabulan, namun jika dilihat dari rentang 8 tahun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut.

Ia tak segan melakukan apa saja untuk mendapatkan keinginannya.

"Korban khawatir keselamatan ibu kandungnya, dan juga dua orang adiknya," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).

Perbuatan pelaku terhadap korban dimulai sejak korban duduk di bangku kelas IX SMP.

Meski memberontak, namun pelaku tetap nekat melakukan perbuatan.

Fakta Baru Mayat dalam Lemari, Korban Janjikan Rp 1,8 Juta hingga Adanya 13 Adegan Habisi Nyawa

Sempat Viral, Pernikahan Kakek 72 Tahun dengan Mahasiswi Bermahar Rp 1,4 Miliar Akhirnya Kandas

Samsung Galaxy A9, Smartphone Terbaru dengan Empat Kamera, Ini Harga dan Spesifikasinya

Udar 5 Fakta Icha Gwen, Dj Cantik yang Dituduh Menjadi Muasal dari Gugatan Cerai Gisel atas Gading

Pedangdut Sisca Dewi Dituduh Peras Irjen BS, Saksi Ungkap Bulu Perindu 2 Helai Rambut Biar Moncer

Istri Pilih Pria Lain, Sule Justru Legawa Beri Mobil dan Rumah hingga Tanah, Ini Penyebabnya

Bikin Pangling, Kemal Mochtar Sukses Ubah Penampilan dan Turunkan Berat Badan hingga 55 Kg

10 Alasan Bule Suka pada Perempuan Indonesia, Pria Ukraina Bongkar Musababnya

Korban diminta melayani nafsu S setiap rumahnya di Kecamatan Purwosari, sedang sepi.

Bahkan, berlanjut ketika korban menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"Ancaman dan intimidasi selalu diberikan S, bahkan S mengancam melukai ibu dan saudara korban apabila tidak menuruti keinginannya," ucap kapolsek.

"Karena latar belakang ancaman,  korban tidak berani melapor," tambah dia. Peristiwa bertahun-tahun itu terbongkar setelah pelaku marah ketika korban tidak pulang pada Jumat (23/11/2018).

Korban memilih pulang di rumah sepupunya di Bantul.

Setelah didesak oleh saudaranya, korban bercerita tentang perbuatan ayah tirinya yang dinikahi ibunya tahun 2002 silam.

Oleh kerabatnya, korban dan ibunya diantarkan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purwosari, dan petugas melakukan penangkapan Sabtu (24/11/2018).

"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved