Daftar CPNS 2018

CPNS 2018 - Jadwal, Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018, Panselnas Tunggu Hasil Tes SKD

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB.

Tribun Bali
Ilustrasi CPNS 2018. (Tribun Bali) 

Pertimbangan tersebut menurut Kepala  BKN untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi.

Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan.

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB.

Kepala BKN meminta seluruh SDM baik Panselnas maupun Pansel Instansi untuk segera menyiapkan diri.

“Kesiapan SKB meliputi SDM dan infrastruktur CAT. Kita harus siapkan dengan matang,” ujar Kepala BKN.

“Proses rekonsiliasi data antara Panselnas dan Pansel Instansi harus segera dirampungkan. Saya harapkan rampung dalam 3 atau 4 hari ke depan, setelahnya segera umumkan
hasil SKD dan proses SKB segera dilaksanakan,” tegasnya.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya saat tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya saat tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)

Pada kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) BKN Heri Susilowati meyakini bahwa proses rekonsiliasi data hasil SKD CPNS 2018 akan rampung maksimal pada pekan depan.

Rapat tersebut menurutnya dilakukan sebagai langkah sosialisasi awal kepada Pansel Instansi sebelum hasil SKD diumumkan.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, rekonsiliasi hasil SKD dari sebanyak 36 K/L dan 381 Instansi Daerah sudah rampung.

Kebijakan Baru Pemerintah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.

Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar 
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved