Kronologis Bayi Meninggal di RS Sumber Waras, Respons BPJS, Ortu tak Bisa Bayar Rp 5 Juta Beri BPKB
Keluarga tak mampu menebus biaya Rp 5 juta agar bisa membawa pulang jenazah bayi Ortu terpaksa memberikan BPKB ke RS
Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja menjelaskan bayi tidak terjamin BPJS mandiri sesuai aturan JKN.
Karenanya administrasinya itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.
Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.
"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018), dilansir dari Kompas.com.
Wawan menegaskan biaya untuk perawatan bayi itu harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.
"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung dibawa pulang,” lanjut Wawan.
(*)
Baca: Hotman Paris Sasar Gubernur Anies Baswedan Gara-gara Proyek, Aduan Warga DKI di Kopi Joni Mencuat
Baca: Edy Rahmayadi Singgung Wartawan, Pelatih Timnas Bima Sakti Ungkap Peran Besar Media di Piala AFF
Kronologis Bayi Meninggal di RS Sumber Waras, Respons BPJS, Ortu tak Bisa Bayar Rp 5 Juta Beri BPKB
TAUTAN: Orangtua Tebus Jenazah Bayinya di RS Pakai BPKB karena Tak Ada Uang dan Bayi Tak Ditanggung BPJS